Aditya Zoni Dukung Ammar Zoni Ungkap Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta dan Peredaran Narkoba di Rutan
Aktor Aditya Zoni memberikan dukungan penuh kepada kakaknya, Ammar Zoni, yang bersikap terbuka dalam persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Ammar membeberkan sejumlah pengakuan mengejutkan, mulai dari dugaan pemerasan oleh oknum penyidik hingga praktik peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Aditya menegaskan dirinya sama sekali tidak merasa cemas dengan pernyataan blak-blakan sang kakak di hadapan majelis hakim. Menurutnya, kejujuran adalah hal utama yang harus dikedepankan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Enggak khawatir, kan yang disampaikan kebenaran. Kalau misalkan enggak benar, kan silakan dipertanggungjawabkan, gitu lho. Simpel,” ujar Aditya Zoni saat ditemui di pengadilan.
Harapan Aditya Zoni untuk Kelanjutan Sidang
Aditya meminta publik untuk terus mengawal jalannya persidangan agar fakta-fakta dalam kasus ini terungkap secara transparan. Ia berharap kesaksian Ammar dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan adil.
“Lanjutin aja seperti apa nanti sidangnya. Mudah-mudahan doa yang terbaiklah buat Bang Ammar,” ucap Aditya. Ia menambahkan, “Mudah-mudahan bisa cepat ketemu titik terangnya.”
Duduk Perkara dan Dakwaan Pasal Berlapis
Ammar Zoni terjerat kasus ini bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas tindakan tersebut, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
- Dakwaan Primair: Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait perantara jual beli narkotika.
- Dakwaan Subsidair: Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.