Hiburan

Agnez Mo Absen, Ari Bias Pastikan Sidang Gugatan Hak Cipta Rp 4,9 Miliar Tetap Berlanjut

Penyanyi Agnez Mo tidak hadir dalam persidangan gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh musisi Ari Bias di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026). Gugatan senilai Rp 4,9 miliar ini menargetkan PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat utama, dengan Agnez Mo serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat.

Meskipun Agnez Mo belum menunjukkan kehadirannya secara langsung, Ari Bias memastikan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak akan menghambat jalannya persidangan.

Sidang Tetap Berlanjut ke Agenda Berikutnya

“Menurut majelis hakim, sidang tetap berjalan ke agenda berikutnya, yakni jawab-menjawab,” kata Ari Bias saat ditemui di PN Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa informasi mengenai absennya Agnez Mo telah diterimanya.

Senada dengan Ari Bias, kuasa hukumnya, Yedija E. Ginting, juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. “Tidak berpengaruh, persidangan tetap akan dilanjutkan,” ujar Yedija.

Peran Agnez Mo sebagai Turut Tergugat

Ari Bias menjelaskan alasan mengapa Agnez Mo turut dilibatkan dalam gugatan tersebut. Menurutnya, pelibatan semua pihak terkait merupakan bagian dari kelengkapan hukum acara perdata.

“Itu kan kelengkapan hukum acara perdata. Jadi, kalau pihak-pihak yang terlibat tidak dilibatkan semua, nanti bisa dianggap cacat formal. Perannya jelas, maka semuanya saya masukkan,” tutur Ari Bias.

Ia merinci lebih lanjut peran masing-masing pihak yang digugat. “Begitu juga dengan Agnez Mo sebagai turut tergugat karena dia yang menyanyikan. Kemudian LMKN yang mengelola ekosistem musik nasional, dan KCI yang mendistribusikan hak cipta karena saya sebagai anggota KCI. Jadi semuanya dilibatkan agar lengkap, supaya jika ada bantahan atau hal lain, hakim bisa melihat secara komprehensif,” tambahnya.

Fokus Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

Gugatan perdata ini dilayangkan kembali oleh Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja”, yang dipopulerkan oleh Agnez Mo. Sebelumnya, Ari Bias sempat kalah dalam proses kasasi.

Dalam gugatan kali ini, Ari Bias memfokuskan tuntutannya terhadap pihak penyelenggara acara. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan pada tiga konser yang menampilkan lagu “Bilang Saja” di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.