Aji Darmaji dan Sherly Jalani Sidang Ahli Waris Mpok Alpa, Kuasa Hukum Tepis Isu Rebutan Harta
Suami dan anak sulung mendiang komedian Mpok Alpa, Aji Darmaji dan Sherly, mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026). Kehadiran keduanya bertujuan untuk menjalani sidang permohonan penetapan perwalian anak sekaligus memperjelas status ahli waris peninggalan almarhumah.
Aji Darmaji tiba lebih awal di lokasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Zaki Ramdandi Mosabasa. Tak lama berselang, Sherly juga tampak hadir didampingi tim hukumnya. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan prinsipal yang sempat tertunda pada jadwal sebelumnya.
Agenda Pemeriksaan Prinsipal yang Sempat Tertunda
“Agendanya pemeriksaan prinsipal, karena kemarin prinsipal pemohon kedua, Sherly, enggak bisa datang. Jadi kebetulan hari ini alhamdulillah bisa, jadi diperiksalah Bang Aji sama Sherly,” ujar Zaki saat memberikan keterangan sebelum memasuki ruang sidang.
Kehadiran Sherly di persidangan ini menjadi sorotan setelah dirinya sempat dikabarkan meninggalkan rumah selama hampir dua pekan. Pihak keluarga sebelumnya sempat mengkhawatirkan alasan kepergian Sherly berkaitan dengan proses penetapan ahli waris yang sedang berjalan.
Tepis Isu Miring dan Asumsi Netizen
Namun, setelah Sherly kembali ke rumah, Aji Darmaji dan kuasa hukumnya segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Zaki menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil murni untuk kepentingan legalitas dokumen anak-anak mendiang Mpok Alpa.
“Ya, jadi Sherly ini kita kasih pemahaman bahwa terkait adanya penetapan ahli waris ini jangan menghiraukan asumsi-asumsi di luar,” tegas Zaki menambahkan.
Berbeda dengan sang ayah dan kuasa hukumnya, Sherly memilih untuk bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Ia tampak bergegas masuk ke dalam gedung Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun.
Permohonan perwalian dan penetapan ahli waris ini telah diajukan oleh Aji Darmaji sejak akhir tahun 2025. Selain untuk melegalkan dokumen administratif bagi anak-anak, langkah ini diambil untuk membantah isu miring yang beredar di masyarakat mengenai adanya perebutan harta warisan di internal keluarga.