Hiburan

Aktor Anrez Adelio Bantah Tudingan Tak Bertanggung Jawab, Klaim Sudah Ada Kesepakatan dengan Keluarga Icel

Aktor Anrez Adelio menegaskan bahwa permasalahan antara dirinya dan Friceilda Prillea alias Icel sebenarnya telah dibahas secara kekeluargaan sebelum mencuat ke ruang publik. Ia mengaku terkejut ketika disebut tidak memiliki iktikad baik maupun tanggung jawab, padahal proses komunikasi sudah dilakukan sejak awal.

“Sebenarnya sudah ada (kesepakatan), makanya yang membuat aku bingung, yang membuat aku kaget aku dibilang tidak ada iktikad baik, tidak ada pertanggungjawaban padahal aku sudah bertemu sama keluarga,” ujar Anrez di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Anrez menjelaskan, pertemuan tersebut melibatkan perwakilan keluarga kedua belah pihak serta kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa komunikasi dilakukan sebelum persoalan ini menjadi konsumsi publik. “Aku sudah ngobrol, maksudnya aku dengan kuasa hukum dan perwakilan keluarga dia pun dengan keluarganya sudah ngobrol,” ucap Anrez.

Ia menambahkan, “Semua ada (kesepakatan), rapi. Aku, perwakilan keluarga sama Bang Ramzy selaku pengacara karena mama papaku sudah memberikan surat kuasa.”

Anrez membantah dirinya tidak bertanggung jawab dan menegaskan bahwa ia telah berupaya melakukan yang terbaik. Namun, ia memilih untuk tidak membeberkan detailnya ke publik dan berjanji akan menjelaskannya secara resmi dalam waktu dekat. “Pokoknya aku tegaskan dari awal, aku selalu mencoba mengupayakan semuanya sebaik mungkin. Makanya aku dibilang enggak bertanggung jawab aku agak terkejut, cuma enggak apa-apa itu hak semua orang untuk bicara. Intinya iktikad baik sudah kita lakukan,” tutur Anrez.

Sebagai informasi, Anrez dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual pada 29 Desember 2025. Anrez dituding lepas tanggung jawab atas kehamilan Icel. Kasus ini resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/9510/XI1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman hukuman pidana mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.