Hiburan

Ali Akbar: LMKN Diduga Tahan Rp 14 Miliar Royalti Pencipta Lagu, Terancam Nihil Maret 2026

Perwakilan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Ali Akbar, melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penahanan dana royalti sebesar Rp 14 miliar milik para pencipta lagu yang saat ini disebut tertahan di LMKN.

Ali Akbar, yang juga pencipta lagu “Bara Timur”, menyampaikan laporan ini bersama sejumlah pencipta lagu lainnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” ujar Ali Akbar saat ditemui di depan Gedung KPK. Ia menjelaskan, dana tersebut awalnya dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait, namun LMKN diduga meminta dana tersebut dengan ancaman pembekuan operasional LMK.

Menurut Ali, dana yang diminta LMKN sebagai biaya administratif mencapai 8 persen dari total royalti. Ia mengeklaim, meskipun salah satu LMK, WAMI, telah menyerahkan dana tersebut karena tekanan, LMKN tetap membekukan sistem operasional WAMI.

“WAMI memberikan karena ditekan, tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI untuk konek dengan platform digital,” tegas Ali.

Ali Akbar menilai langkah LMKN ini menyalahi Undang-Undang, sebab secara aturan hukum, LMKN tidak memiliki kewenangan untuk menarik dana royalti secara langsung dari LMK. Ia memprediksi masalah tata kelola ini akan berdampak serius pada pendapatan para musisi.

Ketidakmampuan LMKN dalam melakukan penagihan secara efektif berpotensi membuat distribusi royalti pada Maret 2026 mendatang menjadi nihil. “Kita tidak ramai-ramai ke sini kalau tata kelola royalti dari awal baik. WAMI sudah ancang-ancang, royalti pencipta lagu semua nol di bulan Maret nanti,” ucap Ali.

Laporan ini diklaim didukung oleh sedikitnya 60 pencipta lagu tanah air, termasuk nama-nama seperti Rento Saky (pencipta “Tenda Biru”), Eko Saky (“Jatuh Bangun”), Yuke NS (“Tinggallah Kusendiri”), serta ahli waris Is Haryanto (“Sepanjang Jalan Kenangan”). Laporan tersebut kini telah resmi diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK untuk ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.