Hiburan

Ammar Zoni Beberkan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ngaku Ditawari Rp 10 Juta untuk Mengawasi

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Ammar Zoni, mengungkap fakta mengejutkan mengenai kondisi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2026), Ammar membeberkan adanya praktik peredaran narkoba hingga pungutan liar (pungli) di balik jeruji besi.

Ammar mengaku menyesal karena selama ini memilih bungkam terkait aktivitas ilegal yang diketahuinya tersebut. “Saya merasa bersalah karena saya tidak memberitahu. Saya tahu, tapi saya enggak ngasih tahu,” ujar Ammar Zoni saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.

Ia secara terbuka mengakui keberadaan barang haram tersebut di lingkungan rutan. “Saya tahu ada peredaran narkoba,” tambah Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.

Bongkar Praktik Pungli dan Tawaran Rp 10 Juta

Di hadapan majelis hakim, Ammar menegaskan bahwa dirinya memahami betul situasi internal di Rutan Salemba. Ia mengklaim mengetahui celah-celah yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal, termasuk keterlibatan oknum dalam pungutan liar.

“Saya tahu segala macam kunci-kunci yang ada di Rutan Salemba. Saya tahu semua bagaimana orang-orang punglinya di sana,” tutur Ammar dengan tegas. Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba di sana terjadi secara terang-terangan.

Bahkan, Ammar mengungkapkan pernah mendapatkan tawaran menggiurkan untuk menjadi pengawas peredaran narkoba di dalam rutan. Imbalan yang dijanjikan mencapai Rp 10 juta hanya untuk memantau situasi tanpa harus terlibat langsung dalam transaksi.

“Saya ditawarkan terang-terangan untuk menerima uang hanya sebatas untuk melihat saja. Ditawarkan Rp 10 juta. Cukup lu lihatin aja, lu dapat Rp 10 juta,” ungkapnya. Namun, Ammar menyatakan telah menolak tawaran tersebut secara tegas.

Duduk Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni tidak sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu, ganja, hingga ekstasi.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Dakwaan Utama: Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait perantara jual beli narkotika.
  • Dakwaan Subsidair: Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.