Hiburan

Ammar Zoni Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: “Biar Terang Benderang”

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Ammar Zoni, kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan keterangan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni sendiri.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim. Jon berharap keterangan yang disampaikan Ammar dapat membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap sepenuhnya.

“Agendanya keterangan terdakwa,” kata Jon Mathias saat ditemui di lokasi persidangan.

Jon menekankan pentingnya kejujuran Ammar dalam memberikan keterangan agar proses hukum berjalan transparan. Ia menginginkan agar kliennya memaparkan kronologi kejadian tanpa ada yang ditutup-tupi.

“Memang Ammar harus menyampaikan apa kejadian yang sebenarnya, sehingga perkara ini bisa menjadi terang benderang,” ujar Jon menambahkan.

Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendirian. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari total tersebut, sebanyak 50 gram sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam lingkungan rumah tahanan.

Atas tindakan tersebut, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah rincian dakwaan yang dihadapi para terdakwa:

Jenis DakwaanPasal yang DisangkakanKeterangan
Dakwaan UtamaPasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)Terkait jual beli atau perantara narkotika golongan I.
Dakwaan SubsidairPasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)Terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika melebihi 5 gram.

Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman berat mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi batas minimal 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang narkotika yang berlaku.