Hiburan

Ammar Zoni Tebar Senyum dan Peluk Kekasih Sebelum Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Aktor Ammar Zoni kembali hadir dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Mengenakan kemeja putih, Ammar tampak tenang dan menebar senyum saat memasuki ruang sidang untuk menjalani agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Sebelum duduk di kursi pesakitan, Ammar sempat menyalami jaksa penuntut umum (JPU) serta tim kuasa hukum para terdakwa lainnya. Suasana sempat menghangat ketika Ammar menghampiri area pengunjung untuk menemui kekasihnya, Kamelia. Keduanya tampak berpelukan erat sebelum Ammar kembali ke posisinya. Tak hanya itu, ia juga terlihat menyapa dan menyalami beberapa pengunjung sidang yang hadir di lokasi.

Agenda Pemeriksaan Keterangan Terdakwa

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa agenda persidangan hari ini difokuskan pada keterangan dari kliennya. Jon menekankan pentingnya kejujuran Ammar dalam memberikan kesaksian agar duduk perkara menjadi jelas bagi majelis hakim.

“Agendanya keterangan terdakwa,” kata Jon. Ia menambahkan bahwa pihaknya mendorong Ammar untuk bersikap kooperatif dan terbuka selama persidangan berlangsung. “Memang Ammar harus mengungkap apa kejadian yang sebenarnya, supaya perkara ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Duduk Perkara dan Dakwaan Pasal Berlapis

Ammar Zoni tidak sendiri dalam kasus ini. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa pada Desember 2024, Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO). Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam lingkungan rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:

Jenis DakwaanPasal yang DisangkakanInti Dakwaan
Dakwaan UtamaPasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)Terkait perantara jual beli narkotika golongan I.
Dakwaan SubsidairPasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)Terkait penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.