Ammar Zoni Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Rp 3 Miliar dan Cerita Mendekam di Sel Tikus
Ammar Zoni, terdakwa kasus peredaran narkoba, membeberkan pengakuan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ammar mengaku sempat diperas oleh oknum polisi dengan nilai fantastis mencapai Rp 3 miliar agar kasusnya tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Ammar menjelaskan bahwa oknum penyidik memintanya menyediakan dana sebesar Rp 300 juta untuk setiap tersangka yang terlibat. Karena terdapat 10 orang dalam lingkaran kasus tersebut, Ammar diminta menanggung total biaya sebesar Rp 3 miliar.
“Namun pada kenyataannya, dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’. Dan dia suruh saya nanggung semuanya, ada 10 orang, 3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya,” kata Ammar Zoni di ruang sidang.
Menolak Bayar dan Mendekam di Sel Tikus
Ammar dengan tegas menolak permintaan tersebut. Ia merasa pihak penyidik mencoba menjadikannya sebagai tumpuan utama atau sosok yang bertanggung jawab atas seluruh kelompok tersebut.
“Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah saya menjadi induknya, gitu loh. Saya menjadi orang terakhirnya,” tutur Ammar.
Akibat penolakan tersebut, Ammar mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dengan dijebloskan ke sel tikus selama dua bulan. Ia menyebut hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk tekanan karena dirinya tidak menuruti kemauan oknum penyidik.
“Penyidik ini bilang kalau ini enggak akan naik, kalau bisa ini segala macam, sudah tenang saja. Dan pada dasarnya, kita setelah itu ditaruh di sel tikus selama dua bulan. Saya ngerasain sel tikus untuk sesuatu hal yang enggak saya lakukan,” ungkap Ammar.
Duduk Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Berikut adalah rincian dakwaan yang dihadapi para terdakwa:
| Jenis Dakwaan | Pasal UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 |
|---|---|
| Dakwaan Utama | Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) terkait jual beli narkotika |
| Dakwaan Subsidair | Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) terkait kepemilikan narkotika |