Ammar Zoni: “Yang Mulia, Harga Saya Enggak Segitu,” Tolak Tawaran Awasi 100 Gram Sabu
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni, memberikan keterangan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Di hadapan majelis hakim, Ammar mengaku sempat ditawari imbalan sebesar Rp 10 juta untuk mengawasi peredaran narkotika seberat 100 gram di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Ammar menjelaskan bahwa tawaran tersebut datang dari seseorang bernama Jaya yang bertindak atas suruhan Andre. Namun, mantan aktor tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima tawaran untuk menjadi pengawas barang haram tersebut.
“Si Jaya ini menawarkan dari Andre, menawarkan 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas,” kata Ammar Zoni di ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa tawaran itu sempat diulang kembali menjelang pergantian tahun. Jaya disebut menanyakan apakah Ammar membutuhkan uang tambahan untuk merayakan tahun baru dengan cara memantau pergerakan narkoba.
“Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan enggak buat tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja, melihatin narkoba. Saya ketawa,” ungkap Ammar.
Alasan Penolakan Ammar Zoni
Ammar Zoni mengungkapkan alasannya menolak tawaran tersebut secara tegas. Ia merasa nilai yang ditawarkan tidak sebanding dan ia sudah sering mendapatkan masukan mengenai bahaya narkotika selama menjalani masa tahanan.
“Yang Mulia, harga saya enggak segitu. Buat apa saya harus melihatin narkoba segala macam? Apalagi narkoba itu kan saya sudah berkali-kali dapat masukan. Jadi saya tolak,” lanjut Ammar.
Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendirian. Ia didakwa bersama lima orang lainnya yang diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. Berikut adalah daftar terdakwa lainnya dalam kasus ini:
- Asep bin Sarikin
- Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
- Andi Muallim
- Ade Candra Maulana
- Muhammad Rivaldi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram dari total sabu tersebut diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
| Jenis Dakwaan | Pasal | Deskripsi Pelanggaran |
|---|---|---|
| Dakwaan Utama | Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) | Terkait jual beli atau menjadi perantara narkotika. |
| Dakwaan Subsidair | Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) | Memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. |