Hiburan

Ari Bias Ajukan Gugatan Baru Rp 4,9 Miliar ke Penyelenggara Acara Demi Kepastian Hukum Pencipta Lagu

Pencipta lagu Ari Bias kembali melayangkan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” senilai Rp 4,9 miliar. Gugatan kali ini ditujukan kepada PT Aneka Bintang Gading selaku pihak penyelenggara acara. Langkah hukum ini diambil Ari Bias demi memperoleh kepastian hukum bagi para pencipta lagu di Indonesia.

Alasan Gugatan Baru

Ari Bias menjelaskan alasan di balik pengajuan gugatan baru ini. Menurutnya, kepastian hukum bagi pencipta lagu adalah hal yang utama. “Jadi kami hanya membutuhkan kepastian hukum untuk pencipta lagu. Apakah Undang-Undang Hak Cipta ini benar-benar tegak? Apakah negara akan membiarkan pencipta lagu tanpa kepastian hukum?” kata Ari Bias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan bahwa gugatan ini juga merupakan respons terhadap dinamika hukum yang terjadi. “Karena harus ada kepastian hukum, maka saya melakukan gugatan lagi ke penyelenggara sesuai dengan arahan dari MA dan dinamika yang terjadi. Dinamika yang terjadi sejak awal gugatan yang dulu sampai saat ini sangat banyak, baik di diskursus maupun tafsir hukum,” tambahnya.

Nominal Gugatan Rp 4,9 Miliar

Terkait nominal gugatan sebesar Rp 4,9 miliar, Ari Bias menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan keinginannya pribadi, melainkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. “Itu materi pokok perkara. Jadi saya enggak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam,” ungkap Ari Bias.

Ia melanjutkan, “Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta.”

Sidang gugatan Ari Bias ini akan berlanjut pada 13 Januari 2026 dan akan dilaksanakan secara daring. Pada sidang sebelumnya, Selasa (6/1/2026), agenda persidangan adalah pelengkapan berkas hukum dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sebagai informasi, Ari Bias sebelumnya juga melayangkan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang dipopulerkan oleh Agnez Mo. Setelah sebelumnya kalah dalam kasasi, Ari Bias kini memfokuskan gugatan terhadap pihak penyelenggara acara. Dalam perkara ini, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) berstatus sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Ari Bias menuntut ganti rugi atas tiga konser yang menampilkan lagu “Bilang Saja” di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.