Ari Bias: “Harus Ada Kepastian Hukum,” Gugatan Hak Cipta Rp 4,9 Miliar Berlanjut di PN Jakarta Pusat
Sidang gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan pencipta lagu Ari Bias senilai Rp 4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pelengkapan berkas hukum oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Meski sejumlah pihak turut tergugat tidak hadir, kuasa hukum Ari Bias, Yedija E. Ginting, memastikan persidangan akan tetap dilanjutkan pekan depan. “Jadi hari ini majelis meminta para tergugat untuk hadir. Tergugat dua dan tiga tidak hadir, sehingga persidangan dilanjutkan minggu depan,” kata Yedija usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Yedija menambahkan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah jawaban dari pihak tergugat. “Minggu depan agendanya jawaban,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran para turut tergugat, termasuk Agnez Mo, tidak akan memengaruhi jalannya persidangan. “Tidak berpengaruh, persidangan tetap akan dilanjutkan,” tegas Yedija.
Ari Bias sendiri menyatakan bahwa langkahnya mengajukan gugatan baru ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap karyanya. “Karena harus ada kepastian hukum, maka saya melakukan gugatan lagi ke penyelenggara sesuai dengan arahan dari MA dan dinamika yang terjadi,” ucap Ari Bias.
Ia menjelaskan bahwa banyak dinamika hukum yang terjadi sejak gugatan awal, termasuk putusan Mahkamah Agung terkait judicial review Undang-Undang Hak Cipta. “Dinamika yang terjadi sejak gugatan awal hingga sekarang sangat banyak, baik dalam diskursus maupun tafsir hukum. Apalagi Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan putusan terkait judicial review Undang-Undang Hak Cipta. Arahannya sudah jelas, kami hanya menjalankan kewajiban,” tambahnya.
Gugatan perdata Ari Bias ini teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Ia menuntut ganti rugi atas tiga konser yang menampilkan lagu ciptaannya, “Bilang Saja”, yang dipopulerkan oleh Agnez Mo, di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Setelah sebelumnya kalah dalam kasasi, Ari Bias kini memfokuskan gugatan kepada pihak penyelenggara acara, yakni PT Aneka Bintang Gading.
Selain PT Aneka Bintang Gading, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 Januari 2026 dan akan digelar secara daring.