Hiburan

Ari Bias Lanjutkan Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Terhadap Penyelenggara Acara di PN Jakarta Pusat

Pencipta lagu Ari Bias kembali menghadiri sidang gugatan perdata senilai Rp 4,9 miliar terhadap PT Anika Bintang Gading di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Sidang kali ini beragendakan pelengkapan berkas legal standing oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ari Bias mengonfirmasi agenda tersebut melalui pesan singkat kepada awak media. “6 Januari 2026: LMKN melengkapi legal standing,” tulis Ari Bias.

Hingga berita ini ditulis, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB tersebut belum juga berlangsung. Sebelumnya, sidang pada 22 Desember 2025 sempat ditunda lantaran sejumlah pihak, termasuk penyanyi Agnez Mo, tidak hadir.

Gugatan perdata ini diajukan Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja”, yang dipopulerkan oleh Agnez Mo. Setelah sebelumnya kalah dalam upaya kasasi, Ari Bias kini memfokuskan gugatan kepada pihak penyelenggara acara.

Selain PT Anika Bintang Gading, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) juga turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jakarta Pusat ini menuntut ganti rugi atas tiga konser yang menampilkan lagu “Bilang Saja” di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.