Hiburan

Ari Bias Tegaskan Nominal Gugatan Rp 4,9 Miliar atas Lagu ‘Bilang Saja’ Berdasar UU Hak Cipta

Pencipta lagu Ari Bias buka suara mengenai nominal gugatan Rp 4,9 miliar yang dilayangkannya terhadap PT Aneka Bintang Gading. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang dipopulerkan Agnez Mo.

Ari Bias menegaskan, angka tersebut bukan ditentukan atas kehendaknya pribadi, melainkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026), Ari Bias menjelaskan, “(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya enggak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam.”

Ia menambahkan, “Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta.”

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Sidang gugatan perdata Ari Bias dipastikan akan kembali berlanjut pada Rabu, 13 Januari 2026, dan akan digelar secara daring. Pada sidang sebelumnya, agenda persidangan adalah pelengkapan berkas hukum dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kuasa hukum Ari Bias, Yedija E. Ginting, menjelaskan alasan penundaan sidang. “Jadi hari ini majelis meminta para tergugat untuk hadir. Namun tergugat dua dan tiga tidak hadir. Karena itu persidangan dilanjutkan minggu depan,” ujar Yedija.

Fokus Gugatan Perdata

Gugatan perdata ini merupakan langkah lanjutan Ari Bias setelah sebelumnya kalah dalam kasasi. Kini, ia memfokuskan gugatan terhadap pihak penyelenggara acara, yakni PT Aneka Bintang Gading.

Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Ari Bias menuntut ganti rugi atas tiga konser yang menampilkan lagu “Bilang Saja” di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.