Hiburan

Ari Bias Tuntut Kepastian Hukum Lewat Gugatan Rp 4,9 Miliar, Agnez Mo Kembali Absen di Persidangan

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias terhadap penyelenggara acara PT Aneka Bintang Gading kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026). Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu populer berjudul “Bilang Saja”.

Dalam perkara nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, Ari Bias menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 4,9 miliar. Nilai tersebut mencakup penggunaan lagu dalam tiga konser yang diselenggarakan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Agnez Mo Absen, Persidangan Tetap Berlanjut

Penyanyi Agnez Mo, yang berstatus sebagai turut tergugat dalam kasus ini, kembali tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Meski demikian, Ari Bias menegaskan bahwa ketidakhadiran sang penyanyi tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Menurut majelis hakim, sidang tetap berjalan ke agenda berikutnya, yakni jawab-menjawab,” kata Ari Bias saat ditemui di PN Jakarta Pusat. Ia mengaku sudah mengetahui informasi mengenai absennya Agnez Mo dalam proses gugatan kali ini.

Kuasa hukum Ari Bias, Yedija E. Ginting, mempertegas bahwa ketidakhadiran tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada jadwal persidangan. “Tidak berpengaruh, persidangan tetap akan dilanjutkan,” ujar Yedija.

Alasan Keterlibatan Agnez Mo, LMKN, dan KCI

Ari Bias menjelaskan secara rinci mengenai posisi para pihak yang ia sertakan dalam gugatannya. Menurutnya, pelibatan banyak pihak bertujuan agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang utuh mengenai ekosistem musik dan distribusi hak cipta di Indonesia.

“Agnez Mo sebagai turut tergugat karena dia yang menyanyikan. Kemudian LMKN yang mengelola ekosistem musik nasional, dan KCI yang mendistribusikan hak cipta karena saya sebagai anggota KCI. Jadi semuanya dilibatkan agar lengkap, supaya jika ada bantahan atau hal lain, hakim bisa melihat secara komprehensif,” tutur Ari Bias.

Dasar Gugatan Rp 4,9 Miliar

Mengenai angka gugatan yang mencapai miliaran rupiah, Ari Bias menekankan bahwa nominal tersebut tidak muncul secara subjektif. Ia menyatakan bahwa perhitungan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sesuai regulasi yang berlaku.

“(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara. Jadi saya enggak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta.”

Mencari Kepastian Hukum bagi Pencipta Lagu

Langkah hukum yang diambil Ari Bias kali ini difokuskan kepada penyelenggara acara sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pencipta lagu di tanah air. Ia berharap kasus ini bisa menjadi preseden penegakan Undang-Undang Hak Cipta.

“Jadi kami hanya membutuhkan kepastian hukum untuk pencipta lagu. Apakah Undang-Undang Hak Cipta ini benar-benar tegak? Apakah negara akan membiarkan pencipta lagu tanpa kepastian hukum?” tegas Ari Bias.

Ia juga menjelaskan bahwa gugatan baru ini merupakan respons atas dinamika hukum dan arahan dari Mahkamah Agung (MA). “Karena harus ada kepastian hukum, maka saya melakukan gugatan lagi ke penyelenggara sesuai dengan arahan dari MA dan dinamika yang terjadi. Dinamika yang terjadi sejak awal gugatan yang dulu sampai saat ini sangat banyak, baik di diskursus maupun tafsir hukum,” pungkasnya.