Arie Kriting: “Tersinggung Tak Bisa Jadi Landasan Hukum untuk Menuntut Mens Rea Pandji Pragiwaksono”
Komika Arie Kriting memberikan pembelaan terhadap Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke polisi terkait materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea. Menurut Arie, rasa tersinggung yang dirasakan oleh pelapor tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat untuk menuntut seseorang.
Pernyataan ini merespons langkah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan Pandji pada Rabu (7/1/2026). Arie menilai ketersinggungan bersifat sangat subjektif karena berakar pada pemahaman dan keyakinan masing-masing individu yang berbeda satu sama lain.
Arie berpendapat bahwa pihak pelapor sebenarnya tidak dirugikan secara nyata oleh materi komedi tersebut. Ia menekankan bahwa fakta hukum seharusnya bersifat objektif, bukan berlandaskan perasaan semata yang sulit diukur secara pasti.
“Kalau dia merasa dirugikan silakan dia tunjukkan bukti dia dirugikan di sisi apa gitu,” ujar Arie dalam program Kompas Petang, Kamis (8/1/2026).
Memahami Makna Mens Rea dalam Hukum
Arie meminta para pelapor untuk menonton pertunjukan tersebut secara utuh agar memahami konteks yang disampaikan Pandji. Ia menjelaskan bahwa judul Mens Rea sendiri dipilih untuk menunjukkan ketiadaan niat jahat dalam materi komedinya.
| Istilah | Makna Harfiah |
| Mens Rea | Pikiran bersalah, niat jahat, atau niat di balik perbuatan |
Dalam hukum pidana, mens rea merupakan unsur krusial untuk menentukan kesalahan seseorang. Melalui judul ini, Pandji ingin menegaskan bahwa tujuannya adalah menghibur dan bersikap kritis, bukan untuk menyerang pihak tertentu dengan niat buruk.
Arie Kriting pun mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil jalur hukum tanpa mempelajari materi secara menyeluruh. Ia khawatir pelapor justru mempermasalahkan hal yang sebenarnya sudah diklarifikasi dalam pertunjukan tersebut.
“Jangan sampai justru teman-teman melaporkan sesuatu yang sebenarnya di pertunjukannya Pandji itu sudah disampaikan bahwa hal ini tidak bisa dilaporkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Pandji dituding melakukan pencemaran nama baik yang dianggap menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat setelah penayangan Mens Rea di platform Netflix.