
Dokter sekaligus pemengaruh kecantikan, Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Kedatangannya berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia tampak berjalan terburu-buru menuju pintu masuk gedung penyidikan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Kelanjutan Kasus Laporan Doktif
Kehadiran Richard Lee hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mangkir dari pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Saat itu, pihak Richard Lee meminta penundaan jadwal kepada tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, atau yang lebih dikenal sebagai Doktif, dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Richard Lee diduga memasarkan produk kecantikan yang tidak sesuai dengan klaim kandungan atau overclaim.
Beberapa poin utama dalam laporan yang dilayangkan oleh Doktif meliputi:
- Dugaan penjualan produk dengan klaim kandungan yang berlebihan (overclaim).
- Dugaan pengemasan ulang produk secara ilegal (repackaging).
- Persoalan sterilitas pada produk injeksi DNA Salmon yang dipasarkan melalui klinik kecantikan Athena.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman penjara yang cukup berat jika terbukti bersalah di pengadilan terkait standar kesehatan dan perlindungan konsumen.
| Dasar Hukum | Pasal yang Disangkakan | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| UU RI tentang Kesehatan | Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) | 12 Tahun Penjara |
| UU Perlindungan Konsumen | Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) | 5 Tahun Penjara |
Hingga saat ini, Richard Lee dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan perdana sang dokter dalam kapasitasnya sebagai tersangka tersebut.