Hiburan

Boiyen Ungkap Harapan di Tahun 2026 di Tengah Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Suami

Komedian Boiyen membagikan harapannya untuk tahun 2026, tahun pertamanya sebagai istri dari Rully Anggi Akbar atau yang dikenal juga dengan nama Ezel. Harapan tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun @taulany_tv pada Jumat (2/1/2026).

“Harapan gue buat 2026, semakin menghibur dan semakin bahagia, dan punya baby,” tulis Boiyen, seperti dikutip dari unggahan tersebut. Senada dengan sang istri, Rully Anggi Akbar juga mengungkapkan keinginan serupa untuk memiliki keturunan di tahun yang baru.

“Harapan gue buat 2026: Punya penerus,” imbuh Rully.

Pasangan ini diketahui telah resmi melangsungkan pernikahan pada 15 November 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan. Meskipun nama suaminya terseret dalam kasus hukum, Boiyen tetap aktif di dunia hiburan. Ia terlihat masih mengisi berbagai acara, termasuk tampil bersama Jirayut dan Anwar BAB di Kalimantan Selatan saat malam pergantian tahun baru, berdasarkan unggahan di media sosialnya.

Suami Boiyen Terseret Kasus Dugaan Penipuan

Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, saat ini tengah menghadapi kasus dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha berinisial RF yang berstatus sebagai investor. Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Rully menawarkan investasi kepada RF dengan janji pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola atau founder dan 30 persen untuk investor.

Namun, setelah investasi berjalan beberapa waktu, pembagian hasil yang dijanjikan mulai tersendat. “Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi,” ungkap Santo, kuasa hukum RF, seperti dikutip dari Intens Investigasi.

Santo menjelaskan bahwa pembagian hasil terakhir yang diterima kliennya adalah untuk bulan Desember 2023, namun baru ditransfer pada Januari 2024. Kliennya, RF, diketahui telah menginvestasikan dana sebesar Rp 200 juta. Akibatnya, total kerugian yang diperkirakan diderita RF mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Somasi Telah Dilayangkan

Santo menambahkan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, Rully Anggi Akbar disebut sulit untuk dihubungi, sehingga RF melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi.

Dalam somasi yang dikirimkan beberapa waktu lalu, RF meminta agar Rully Anggi Akbar segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 3×24 jam. Batas waktu tersebut jatuh pada 5 Januari 2026.

“Isi somasinya meminta kepada saudara RAA agar segera melunasi kewajibannya, segera berkomunikasi dengan kami dan atau klien kami dan segera membayar semua janji-janjinya. Itu saja,” tegas Santo.