Berita Nasional

Cara TPG Cair Tanpa NUPTK, Simak 3 Langkah Verval Dapodik untuk Guru Non ASN

Kabar gembira bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia terkait kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada awal tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kendala administratif seperti masa kerja yang singkat atau belum adanya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak otomatis menggugurkan hak guru untuk menerima tunjangan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa asumsi mengenai kewajiban masa kerja minimal dua tahun merupakan pemahaman yang kurang tepat.

“Masa kerja bukanlah faktor penentu utama pencairan TPG bagi guru non-ASN selama mereka memenuhi standar profesional yang telah ditetapkan,” ujar Nunuk dalam sesi informasi melalui kanal resminya, Selasa (6/1/2026).

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Ditjen GTK Temu Ismail menambahkan bahwa guru yang belum memiliki NUPTK masih memiliki peluang besar melalui mekanisme verifikasi dan validasi (Verval).

Bagi Anda guru non-ASN yang ingin memastikan tunjangan tetap cair meski terkendala NUPTK, berikut adalah langkah-langkah praktis Verval Dapodik yang harus segera dilakukan.

1. Melakukan Verval PTK melalui Operator Sekolah

Langkah pertama yang paling krusial adalah memastikan data pendidik masuk dalam sistem Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PTK).

Guru yang belum memiliki NUPTK didorong untuk segera berkoordinasi dengan Operator Sekolah (OPS) untuk mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan ke sistem pusat.

Temu Ismail menekankan bahwa proses ini melibatkan koordinasi aktif antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan setempat agar data segera tervalidasi.

“Guru harus proaktif memastikan operator sudah mengajukan usulan NUPTK atau melakukan pembaruan data agar sistem membaca status aktif pendidik,” tegas Temu.

2. Validasi Beban Kerja dan Linieritas di Dapodik

Setelah proses koordinasi administratif, guru wajib memeriksa keakuratan data jam mengajar atau beban kerja minimal dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah mensyaratkan guru non-ASN tetap aktif mengajar sesuai dengan bidang sertifikasinya untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut.

Validitas data mengenai kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik menjadi faktor penentu yang akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem kementerian.

Pastikan status kepegawaian dan surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah atau yayasan sudah terunggah dengan benar sebagai bukti penghasilan tetap.

3. Pemenuhan Syarat Persesjen Nomor 1 Tahun 2025

Secara regulasi, pencairan TPG bagi guru honorer kini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 yang lebih fleksibel namun tetap mengedepankan profesionalisme.

Dalam aturan ini, poin utama penerima tunjangan adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

“TPG diposisikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru, bukan semata-mata berdasarkan lamanya pengabdian atau masa kerja,” tulis aturan tersebut.

Artinya, guru yang baru mengabdi namun sudah mengantongi sertifikat pendidik dan NRG tetap berhak mendapatkan TPG selama data di Dapodik dinyatakan valid.

Oleh karena itu, guru diminta lebih fokus pada akurasi input data daripada mencemaskan masa kerja yang belum genap dua tahun.