Hiburan

Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Desak Penahanan Richard Lee Terkait Kasus White Tomato

Dokter sekaligus pemengaruh kecantikan Samira Farahnaz, yang populer dengan sapaan Dokter Detektif (Doktif), menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) malam. Kedatangannya bertujuan untuk memantau langsung proses hukum terhadap Richard Lee yang tengah diperiksa sebagai tersangka.

Richard Lee menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Doktif, yang hadir sebagai pelapor, menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pengawasan agar penegakan hukum berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

Tuntut Keadilan dan Penahanan

Di hadapan awak media, Doktif menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap pihak kepolisian bertindak adil dalam menangani perkara yang melibatkan produk kecantikan tersebut.

“Doktif ingin memantau dan mengawal kasus ini agar berjalan dengan seadil-adilnya,” ujar Dokter Detektif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Doktif menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan hukum. Ia membandingkan situasi Richard Lee dengan kasus hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani, yang menurutnya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sangat tidak adil jika Nikita Mirzani yang diduga merugikan drg Reza Gladys sekitar Rp 4 miliar langsung ditahan, sementara saudara DRL (Richard Lee) yang diduga merugikan masyarakat hingga ratusan miliar masih belum ditahan. Apalagi sampai hari ini produk White Tomato masih bisa dibeli,” tegasnya.

Desakan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Doktif mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Menurutnya, besarnya potensi kerugian yang dialami masyarakat luas seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.

“Sangat tidak adil jika Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan. Tidak adil sama sekali. Doktif meminta keadilan dari Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera melakukan penahanan,” tambah Doktif.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka masih berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Richard diketahui telah berada di ruang penyidik sejak pukul 13.00 WIB untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.