Hiburan

Dinilai Kooperatif, Polisi Tak Tahan Richard Lee Meski Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus pembuat konten kecantikan, Richard Lee. Keputusan ini diambil usai Richard menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan pada Rabu (7/1/2026).

Meski Richard dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, pihak kepolisian menilai sang dokter masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama penyidik untuk memulangkannya.

“Terkait apakah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena penilaian dari penyidik hingga saat ini (tersangka) masih kooperatif,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Alasan Kesehatan dan Pemeriksaan yang Tertunda

Pemeriksaan terhadap Richard Lee sebenarnya telah dihentikan sementara sejak Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari total 85 daftar pertanyaan yang telah disiapkan oleh tim penyidik, Richard baru sempat menjawab 73 pertanyaan. Faktor kesehatan menjadi alasan utama di balik penghentian sementara proses berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut.

Richard dilaporkan mengalami penurunan kondisi fisik atau drop akibat kelelahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang panjang. Tim dokter kepolisian pun telah melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan tersangka di lokasi.

“Mendekati pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan merasa kurang enak badan. Tadi juga sudah dicek oleh tim dokter, memang mungkin kelelahan,” tutur Reonald menjelaskan kondisi Richard Lee.

Kelanjutan Proses Hukum

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan tambahan pada minggu depan untuk menuntaskan sisa 12 pertanyaan yang belum terjawab. Richard Lee sendiri telah menyatakan kesanggupannya untuk tetap hadir memenuhi panggilan penyidik kapan pun keterangannya dibutuhkan di masa mendatang.

Meski telah dinyatakan boleh pulang, terdapat situasi unik di lapangan. Hingga Kamis (8/1/2026) pukul 02.00 WIB dini hari, Richard Lee terpantau belum keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Awak media yang bersiaga di pintu keluar belum melihat keberadaan Richard maupun tim kuasa hukumnya meninggalkan area markas kepolisian tersebut.

Dalam perkara ini, Richard Lee menghadapi jeratan hukum yang cukup berat berdasarkan regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia:

Landasan HukumAncaman Hukuman
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang KesehatanMaksimal 12 Tahun Penjara
Undang-Undang Perlindungan KonsumenMaksimal 5 Tahun Penjara