Doktif Desak Polisi Segera Tahan Richard Lee Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Dokter kecantikan Samirah Farahnaz, atau yang akrab disapa Doktif, mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan dokter Richard Lee. Desakan ini muncul setelah Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Laporan yang dilayangkan Doktif ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya kini telah memasuki tahap penyidikan. Doktif mengungkapkan bahwa perjuangannya untuk mendapatkan keadilan ini memakan waktu yang cukup lama hingga akhirnya membuahkan hasil penetapan tersangka.
“Satu orang atas nama DRL sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saya. Proses penetapan ini membutuhkan waktu hampir lebih dari satu tahun,” ujar Doktif dalam konferensi pers di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Bantahan Praktik Suap
Dalam kesempatan tersebut, Doktif secara tegas membantah adanya isu praktik suap kepada aparat kepolisian guna memperlancar penanganan kasusnya. Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional tanpa campur tangan finansial darinya.
“Saya pastikan, bahkan berani bersumpah, tidak pernah satu pun uang saya masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” tegas Doktif. Ia menambahkan, “Tidak sepeser pun uang yang keluar dari rekening saya yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saya pastikan, tidak ada.”
Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Suliatiansyah, turut memberikan argumentasi hukum terkait perlunya penahanan terhadap Richard Lee. Menurutnya, ancaman pidana yang menjerat tersangka sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Karena ancaman pidananya di atas 10 tahun, kami menilai penyidik seharusnya dapat melakukan penahanan,” kata Teuku Muda Suliatiansyah.
Duduk Perkara Kasus
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2024. Kasus ini bermula dari uji mandiri yang dilakukan Doktif terhadap produk dari klinik kecantikan Athena milik Richard Lee. Doktif mengeklaim menemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk ketidaksesuaian kandungan produk (overclaim), dugaan pengemasan ulang ilegal (repackaging), hingga masalah sterilitas pada produk injeksi DNA Salmon.
Akibat temuan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
| Undang-Undang | Pasal | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| UU RI tentang Kesehatan | Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) | Maksimal 12 tahun penjara |
| UU Perlindungan Konsumen | Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) | Pidana penjara dan denda |
Di sisi lain, konflik hukum antara keduanya bersifat timbal balik. Doktif saat ini juga menyandang status tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan yang diajukan oleh Richard Lee terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau pencemaran nama baik melalui media sosial.