Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee, Polisi Periksa 22 Saksi
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan dokter Samira, yang dikenal sebagai Doktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh dokter Richard Lee.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengungkapkan bahwa status hukum Doktif telah ditingkatkan menjadi tersangka sejak pertengahan Desember 2025. “Perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee dengan terlapor dokter Samira saat ini sudah masuk tahap tersangka. Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2025,” kata Dwi kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).
Dwi menjelaskan, kasus ini bermula dari serangkaian konten yang diunggah Doktif melalui akun TikTok pribadinya. Konten-konten tersebut diduga memuat pernyataan yang merugikan reputasi Richard Lee sebagai seorang tenaga medis.
Tuduhan Tanpa Izin Praktik
Inti keberatan Richard Lee sebagai pelapor, menurut Dwi, terletak pada tuduhan mengenai legalitas praktik medis. Doktif disebut mengklaim bahwa Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di salah satu klinik yang beroperasi di Palembang.
“Klaim tersebut yang kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merusak reputasi pelapor,” ujar Dwi.
Atas perbuatannya, dokter Samira disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dijerat dengan Pasal 27A UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
“Perkaranya terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE,” ucap Dwi.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, kepolisian telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat pembuktian. “Sejauh ini, sebanyak 22 saksi telah kami periksa,” tutur Dwi, memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.