Hiburan

Doktif Tolak Mediasi dengan Richard Lee: “Saya Ingin Membongkar Semuanya, Tidak Ada Damai”

Dokter kecantikan Samira, yang populer dengan sapaan Doktif, secara tegas menolak upaya perdamaian dengan dokter Richard Lee dalam perseteruan hukum yang melibatkan aksi saling lapor. Meski Polres Metro Jakarta Selatan telah memfasilitasi mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Doktif memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Penolakan tersebut disampaikan Doktif dalam jumpa pers yang digelar di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa sikapnya untuk tidak berdamai sudah bulat sejak awal proses hukum berjalan.

“Pada tanggal 6 kemarin sudah ada mediasi, dan dari awal saya mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena saya ingin membongkar semuanya,” ujar Doktif kepada awak media.

Saling Lapor dan Status Tersangka

Perseteruan ini kian memanas setelah kedua belah pihak kini menyandang status tersangka di instansi kepolisian yang berbeda. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif terkait dugaan praktik ilegal dan penjualan produk kecantikan yang tidak sesuai aturan.

Di sisi lain, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Richard Lee. Doktif dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang merugikan reputasi Richard Lee.

Doktif pun mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, mengingat ia merasa tidak mengambil keuntungan materiil dari konten yang dipermasalahkan.

“Kenapa saya bisa ditetapkan sebagai tersangka, sementara saya tidak ada profit di situ? Kok bisa tiba-tiba naik ke tahap tersangka?” kata Doktif mempertanyakan proses hukum tersebut.

Tolak Pertemuan Tertutup demi Transparansi

Doktif menyatakan tidak tertarik menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan. Ia bahkan menantang Richard Lee untuk bertemu secara terbuka di hadapan publik guna menjaga transparansi informasi.

“Kalau mau lanjut, ya lanjut saja. Tidak ada damai-damai di tengah jalan,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa dirinya enggan melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pelapor.

“Tidak pernah ada ajakan bertemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian semua,” ucap Doktif. Menurutnya, pengalaman masa lalu menjadi alasan kuat untuk menghindari pembicaraan empat mata.

“Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran. Kalau pertemuan tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” tambahnya lagi.

Meski kini menyandang status tersangka dan dikenakan kewajiban wajib lapor, Doktif mengaku tidak gentar menghadapi konsekuensi hukum yang ada. Ia meyakini bahwa apa yang disampaikannya melalui media sosial adalah sebuah kebenaran.

“Tidak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” pungkas Doktif.

Sebagai informasi, laporan Richard Lee terhadap Doktif teregistrasi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Richard Lee merasa dirugikan oleh konten Doktif yang menuding kliniknya beroperasi secara ilegal tanpa Surat Izin Praktik (SIP).