Hiburan

Garputala Laporkan LMKN ke KPK, Duga Penarikan Paksa Dana Royalti Pencipta Lagu Rp 14 Miliar

Perwakilan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk dugaan penarikan paksa dana sekitar Rp 14 miliar milik pencipta lagu dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dugaan Penarikan Dana Rp 14 Miliar dengan Ancaman

Ali Akbar, salah satu perwakilan Garputala, mengungkapkan bahwa dana sekitar Rp 14 miliar tersebut diduga ditarik paksa oleh LMKN dari LMK. Dana ini merupakan hak para pencipta lagu yang bersandar pada royalti.

“Sudah ada dana sekitar 14 miliar rupiah yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” ujar Ali Akbar saat ditemui di Gedung KPK.

Ali menjelaskan, persoalan ini bermula dari penarikan royalti digital yang dihimpun oleh LMK WAMI. Menurutnya, LMKN meminta jatah sebesar 8 persen dari total pendapatan tersebut sebagai fee. Permintaan dana tersebut, lanjut Ali, dibarengi dengan ancaman pembekuan operasional jika tidak segera diserahkan.

“Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Jadi minta 14 miliar itu dengan ancaman,” kata Ali.

Langgar Undang-Undang Hak Cipta

Ali Akbar menegaskan bahwa langkah LMKN ini dianggap menabrak Undang-Undang Hak Cipta. Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut hanya LMK yang diperbolehkan menggunakan sebagian dana royalti untuk biaya operasional.

“Dalam undang-undang, yang boleh menggunakan dana royalti itu hanya LMK, 20 sampai 30 persen. Tidak ada institusi lain yang diperbolehkan, termasuk LMKN itu enggak ada. Jadi ini menyalahi undang-undang,” tegasnya.

Ancaman Royalti Nol pada Maret 2026

Lebih lanjut, Ali Akbar memperingatkan bahwa jika sistem pengelolaan ini terus berlanjut, para pencipta lagu terancam tidak akan menerima pendapatan royalti pada Maret 2026 mendatang. Ia menyebut LMK WAMI sudah mengantisipasi hal tersebut.

“WAMI sudah ancang-ancang, royalti pencipta lagu semua nol di bulan Maret nanti. LMKN ini merasa kalau mengadopsi sistem dia bisa nagih, ternyata ketika diambil seluruhnya, dia enggak punya kemampuan apa-apa untuk nagih,” tutur Ali.

Laporan Ali Akbar dan rekan-rekan telah diterima oleh KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Laporan ini diklaim mewakili keresahan sekitar 60 pencipta lagu tanah air, termasuk nama-nama seperti Rento Saky (pencipta lagu ‘Tenda Biru’) dan Eko Saky (pencipta lagu ‘Jatuh Bangun’), serta komposer lainnya.

“Kita ikuti saja mekanismenya di KPK. Nanti ada tindak lanjutnya, kita sudah sampaikan semua bukti-buktinya termasuk bukti transaksi,” pungkas Ali.