
Penyanyi dunia Mariah Carey berhasil memenangkan gugatan hukum terkait lagu hitnya, “All I Want For Christmas Is You“. Gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh musisi Andy Stone telah ditolak oleh pengadilan, dan sebagai hasilnya, Carey akan menerima ganti rugi sebesar 92.303,20 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar (kurs Rp 16.775/dollar AS) dari Stone.
Menurut laporan Rolling Stone, gugatan Stone secara resmi ditolak pada bulan Maret. Dokumen pengadilan terbaru kemudian mengonfirmasi bahwa hakim telah memerintahkan Stone untuk membayar Carey sejumlah tersebut sebagai sanksi. Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Stone tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan sanksi ini dijatuhkan untuk mencegah pengajuan gugatan serupa tanpa landasan yang jelas.
Gugatan perdata ini pertama kali diajukan oleh Andy Stone, yang dikenal dengan nama panggung Vince Vance, pada tahun 2022 dan kembali diajukan pada tahun 2023. Stone menuduh Carey menjiplak lagunya yang juga berjudul “All I Want for Christmas is You”, yang dirilis pada tahun 1989. Atas tuduhan tersebut, Stone menuntut ganti rugi fantastis sebesar 20 juta dollar AS, atau setara dengan sekitar Rp 335 miliar pada saat itu.
Stone mengklaim bahwa lagunya, yang dibawakan oleh Lisa Layne, sempat diputar di berbagai stasiun radio selama musim Natal 1993. Lagu tersebut bahkan berhasil menembus tangga lagu Billboard’s Hot Country Singles & Tracks, mencapai peringkat ke-55 pada tahun berikutnya. Periode ini bertepatan dengan waktu rilis lagu hit Carey yang kemudian menduduki puncak tangga lagu.
Meskipun memiliki genre musik dan lirik yang sangat berbeda, satu-satunya kesamaan mencolok antara kedua lagu tersebut adalah judulnya. Namun, gugatan Stone tetap menyatakan bahwa Mariah Carey, Walter Afanasieff sebagai penulis lagu bersama, dan Sony Music Entertainment tidak pernah meminta izin untuk menggunakan judul lagu yang sama.
Terlepas dari kontroversi hukum ini, lagu “All I Want For Christmas Is You” karya Mariah Carey tetap menjadi fenomena global yang hampir tak tertandingi. Lagu ini secara konsisten berhasil memuncaki tangga lagu Billboard menjelang akhir tahun.
Baru-baru ini, lagu tersebut sempat digeser dari posisi teratas dalam persaingan lagu Natal nomor 1 di AS oleh lagu “Last Christmas” dari Wham. Namun, Billboard mencatat bahwa lagu kebangsaan Carey ini telah menduduki puncak tangga lagu Global 200 selama total 19 minggu sejak Desember 2020, sebuah rekor yang mengesankan.
Dominasi lagu Carey tidak hanya terbatas pada tangga lagu; “All I Want for Christmas Is You” terus merajai siaran radio, daftar putar digital, dan menjadi lagu wajib di setiap pesta Natal di seluruh dunia.
Dirilis tiga dekade lalu, lagu klasik Natal ini terus menjadi sumber pendapatan signifikan bagi Carey. Menurut laporan Forbes dan The Economist, Carey secara rutin menghasilkan jutaan dolar royalti setiap tahunnya. Estimasi menunjukkan bahwa ia meraup antara 2,5 hingga 3 juta dollar AS, atau sekitar Rp 41 miliar hingga Rp 50 miliar, setiap tahun dari lagu tersebut.
Hingga tahun 2017 saja, The Economist melaporkan bahwa lagu tersebut telah menghasilkan lebih dari 60 juta dollar AS, setara dengan sekitar Rp 1 triliun, melalui royalti sejak pertama kali dirilis. Walter Afanasieff, yang merupakan penulis lagu bersama Carey, juga diperkirakan menerima bagian royalti yang substansial dari lagu liburan yang paling banyak diputar sepanjang masa ini.