Inara Rusli: “Mau Cabut Laporan”, Kasus Dugaan Penipuan dan Perselingkuhan Terhadap Insanul Fahmi
Selebgram Inara Rusli mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (29/12/2025). Kedatangan Inara yang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.50 WIB ini bertujuan untuk mencabut laporannya.
Mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam dan hijab merah muda, Inara secara singkat menyatakan niatnya. “Mau cabut laporan,” kata Inara di Polda Metro Jaya. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai laporan mana yang akan dicabut atau alasan di balik keputusannya tersebut. “Nanti ya… nanti yaaa,” ucapnya.
Dugaan Penipuan dan Nikah Siri
Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi (IF) ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2025) atas dugaan penipuan atau Pasal 378 KUHP. Kuasa hukum Inara, Hamrin Saragih, saat itu menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dialami kliennya.
Hamrin mengungkapkan bahwa Insanul diduga menipu Inara dengan mengaku berstatus lajang saat mendekatinya. Hal ini kemudian berujung pada terjalinnya hubungan asmara, bahkan sampai terjadinya nikah siri. Padahal, Insanul Fahmi diketahui masih berstatus suami sah dari perempuan bernama Wardatina Mawa dan telah memiliki seorang anak.
“Yang ingin kami sampaikan adalah, hari ini kami melakukan pelaporan, ya. Atas dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami,” kata Hamrin Saragih di Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, “Di mana ini kami menduga inisial IF, ya. Karena di situ ada tipu muslihat yang kami temukan, dan kami tadi sudah melampirkan bukti-bukti yang ada.”
Laporan Dugaan Perselingkuhan dan Peretasan CCTV
Selain laporan penipuan, Inara Rusli juga melaporkan beredarnya rekaman CCTV yang menjadi bukti dugaan perselingkuhan dirinya dan Insanul. Dugaan perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/11/2025).
Wardatina melaporkan Inara atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan Insanul Fahmi, suaminya. Dalam laporannya, Wardatina menyertakan barang bukti berupa rekaman CCTV. Ia juga mengungkapkan bahwa hubungan suaminya dengan Inara berawal dari relasi bisnis dan keduanya merupakan teman satu kajian. Dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini diduga terjadi pada tahun 2025.
Menanggapi beredarnya rekaman CCTV dari rumahnya yang dijadikan bukti dugaan perselingkuhan, Inara Rusli melapor ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyoroti kemungkinan peretasan di rumahnya dan penyebaran rekaman tanpa izin. Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan adanya laporan yang diajukan Inara. “Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Kombes Pol Rizki, dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/11/2025). Laporan ini menjadi jalur hukum pertama yang muncul dalam Kasus CCTV Inara Rusli, dengan fokus pada asal rekaman dan potensi pelanggaran aturan privasi dalam Undang-Undang ITE.
Versi Insanul Fahmi Mengenai CCTV
Insanul Fahmi menjelaskan bahwa rekaman yang dibawa istrinya, Wardatina Mawa, ke polisi berasal dari rumah pribadi Inara. Dalam podcast bersama Richard Lee di YouTube, ia mengaku bingung mengapa rekaman tersebut bisa beredar. “CCTV di rumah Inara, rumah pribadi,” ujar Insanul Fahmi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/11/2025). “Makanya kita bingung juga gitu kan, kok bisa,” sambungnya.
Insanul menyebut rekaman itu sebelumnya dikirim oleh kakak Wardatina Mawa disertai pesan bernada ancaman. “Bahwasanya ini akan dibuat jadi lebih besar, akan dibuat jadi lebih meledak,” ujarnya. Menurut Insanul, rekaman tersebut direkam pada Agustus 2025, setelah nikah siri mereka dilakukan pada tanggal 8 Agustus.