Hiburan

Inara Rusli Pertimbangkan Isbat Nikah, Kuasa Hukum Sebut Penting untuk Kepastian Hukum

Artis Inara Rusli tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mengesahkan pernikahannya dengan Insanul Fahmi melalui mekanisme isbat nikah. Hingga saat ini, Inara masih berstatus sebagai istri siri dari Insanul Fahmi, yang secara agama sah namun belum diakui secara hukum negara.

Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, menjelaskan bahwa pernikahan siri yang dijalani kliennya telah sah menurut hukum agama. Namun, karena belum tercatat secara resmi, pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum di mata negara.

“Dalam hukum agama, pernikahan siri masih sah. Tetapi secara hukum negara, karena tidak tercatat, maka belum diakui,” kata Deddy DJ pada Jumat (3/1/2026).

Deddy menambahkan bahwa kliennya memiliki keinginan kuat untuk mengesahkan pernikahannya. Langkah isbat nikah dinilai krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi Inara, terutama terkait status pernikahan dan hak-hak hukum lainnya di kemudian hari.

“Keinginan untuk memiliki payung hukum berupa buku nikah tentu ada. Itu penting untuk kepastian hukum,” ujar Deddy.

Selain itu, Deddy juga menyinggung isu poligami yang sempat dikaitkan dengan Insanul Fahmi. Menurutnya, secara aturan, praktik poligami memang dimungkinkan, namun harus memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan persetujuan dari istri pertama Insanul, Wardatina Mawa.

“Soal poligami, memang ada aturannya. Tapi tentu harus seizin istri pertama. Itu nanti akan dilihat seperti apa ke depannya,” tutur Deddy.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Perselingkuhan dan Laporan Hukum

Rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi berada di ambang perpisahan setelah dugaan perselingkuhan Insanul mencuat ke publik. Mawa telah melaporkan Insanul dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan bukti berupa rekaman CCTV yang diserahkan kepada penyidik.

Di sisi lain, Insanul Fahmi mempermasalahkan cara perolehan bukti tersebut. Ia kemudian melaporkan dugaan akses ilegal (illegal access) terkait rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti oleh Wardatina Mawa.