Jaksa Pastikan Panggil Oknum Penyidik Terkait Dugaan Pemerasan Rp 3 Miliar Terhadap Ammar Zoni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menghadirkan oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ammar Zoni ke persidangan. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi pengakuan Ammar mengenai permintaan uang miliaran rupiah agar kasus narkobanya tidak dilanjutkan.
JPU Andri menyatakan bahwa oknum tersebut dijadwalkan hadir dalam persidangan pada pekan depan. Ia menyebut telah menyiapkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
“Iya, ini minggu depan (dihadirkan). Kan saya panggil empat orang itu,” ujar Andri saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Klarifikasi Berkas Perkara dan Keterangan BAP
Andri menjelaskan bahwa kehadiran para penyidik sangat krusial untuk memberikan gambaran yang lebih terang mengenai proses penyidikan awal. Selama ini, pihak kejaksaan hanya bekerja berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
“Nanti kita lihatlah keterangannya biar lebih jelas, ya. Kalau ini kan kita persisnya enggak tahu. Kalau jaksa kan hanya melihat berkas, meneliti berkas karena keterangan di BAP itu mendukung pembuktian, makanya kita P21,” tutur Andri.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan kroscek data mengingat adanya rantai pengakuan dari para terdakwa lain yang bermuara pada Ammar Zoni. Andri berharap proses persidangan pekan depan dapat berjalan tanpa hambatan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Karena keenamnya itu mengakui dari Asep kemudian ke Ardian, selanjutnya sampai akhirnya berlabuh ke Ammar. Makanya nanti kita cross-check minggu depan. Saya rasa sangat penting sekali keterangan penyidik minggu depan. Mudah-mudahan lancar,” tambahnya.
Kronologi Dugaan Pemerasan Rp 3 Miliar
Sebelumnya, Ammar Zoni melontarkan pernyataan mengejutkan mengenai adanya praktik lancung saat dirinya diperiksa di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia mengaku diminta menyediakan dana sebesar Rp 300 juta untuk setiap tersangka agar kasus tersebut dihentikan.
Ammar membeberkan bahwa dirinya dipaksa menanggung biaya untuk 10 orang tersangka lainnya, sehingga total dana yang diminta mencapai Rp 3 miliar.
“Namun pada kenyataannya, dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’. Dan dia suruh saya nanggung semuanya, ada 10 orang, Rp 3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya,” ucap Ammar Zoni.
Aktor tersebut menegaskan telah menolak mentah-mentah permintaan tersebut sejak awal. Ia merasa dijadikan tumpuan beban hukum bagi tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
“Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah saya menjadi induknya, gitu loh. Saya menjadi orang terakhirnya,” kata Ammar.
Duduk Perkara Kasus Peredaran Narkoba
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi.
Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebagian dari barang haram tersebut diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan utama merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait perantara jual beli narkotika, sementara dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.