Hiburan

Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat Hari Ini, Ditjenpas: “Statusnya Berubah Jadi Klien Bapas”

Aktor Jonathan Frizzy resmi menghirup udara bebas dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang pada Rabu (7/1/2026). Pria yang akrab disapa Ijonk tersebut mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) sehingga bisa keluar lebih awal dari masa hukuman murninya.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi kabar pembebasan sang aktor. Ia menjelaskan bahwa per hari ini, status hukum Ijonk telah mengalami perubahan administratif dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Hari ini insya Allah (Jonathan Frizzy) akan dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat. Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang,” ujar Rika Aprianti saat diwawancarai, Rabu (7/1/2026).

Detail Masa Hukuman dan Cuti Bersyarat

Jonathan Frizzy sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan bulan. Berdasarkan regulasi pemasyarakatan yang berlaku, seorang warga binaan berhak mengajukan cuti bersyarat apabila telah menjalani minimal dua pertiga dari total masa tahanannya.

Status HukumanKeterangan
Vonis Hakim8 Bulan
Masa Tahanan Minimal6 Bulan
Durasi Cuti Bersyarat2 Bulan
Jadwal Bebas Murni8 Maret 2026

“Hukumannya kan 8 bulan ya. Sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi CB (Cuti Bersyarat) yang bisa diberikan adalah 2 bulan,” tutur Rika menjelaskan dasar hukum pembebasan tersebut.

Wajib Lapor dan Ancaman Pencabutan Status

Meski sudah diperbolehkan meninggalkan Lapas, Ijonk tidak serta-merta bebas murni. Hingga tanggal 8 Maret 2026 mendatang, ia diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Rika memberikan peringatan keras bahwa status ini dapat dibatalkan jika terjadi pelanggaran hukum.

“Sama seperti warga binaan yang lain, selama masa itu wajib ikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran, baik itu pelanggaran umum maupun khusus. Kalau sampai terjadi, maka program Cuti Bersyaratnya akan kita cabut dan dikembalikan lagi ke dalam Lapas,” tegas Rika.

Terkait kemungkinan Ijonk kembali beraktivitas di dunia hiburan, termasuk syuting di luar kota, pihak Ditjenpas menekankan pentingnya koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Segala mobilitas pekerjaan harus mendapatkan lampu hijau dari pihak berwenang.

“Nah itu nanti berkoordinasi dengan PK-nya. Nanti pertimbangannya dari sana,” pungkasnya. Saat ini, proses administrasi pengeluaran Jonathan Frizzy dilaporkan masih berlangsung di Lapas Pemuda Tangerang sebelum berlanjut ke Bapas Tangerang.