Jonathan Frizzy Hirup Udara Bebas Hari Ini, Ditjenpas: “Wajib Ikuti Bimbingan di Bapas Tangerang”
Aktor Jonathan Frizzy resmi menghirup udara bebas dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang pada Rabu (7/1/2026). Pria yang akrab disapa Ijonk ini mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) sehingga diperbolehkan pulang lebih awal dari masa hukuman murninya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi kabar pembebasan sang aktor. Per hari ini, status hukum Ijonk telah beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“Hari ini insya Allah (Jonathan Frizzy) akan dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat. Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang,” ujar Rika Aprianti saat diwawancarai, Rabu (7/1/2026).
Detail Masa Hukuman dan Cuti Bersyarat
Rika menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan. Sesuai dengan regulasi pemasyarakatan, warga binaan berhak mengajukan cuti bersyarat apabila telah menjalani minimal dua pertiga dari total masa tahanan.
Berikut adalah rincian masa hukuman Jonathan Frizzy:
| Keterangan | Durasi/Tanggal |
| Total Vonis | 8 Bulan |
| Minimal Masa Tahanan (2/3) | 6 Bulan |
| Durasi Cuti Bersyarat (CB) | 2 Bulan |
| Jadwal Bebas Murni | 8 Maret 2026 |
“Hukumannya kan 8 bulan ya. Sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi CB (Cuti Bersyarat) yang bisa diberikan adalah 2 bulan,” tutur Rika menjelaskan perhitungan masa tahanan tersebut.
Ketentuan Selama Masa Pengawasan
Meski sudah meninggalkan Lapas, Jonathan Frizzy tetap berada di bawah pengawasan ketat hingga 8 Maret 2026. Ia diwajibkan mengikuti bimbingan rutin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang dan dilarang melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Rika menegaskan bahwa hak cuti bersyarat ini bersifat sementara dan dapat dicabut jika yang bersangkutan tidak kooperatif atau kembali tersandung masalah hukum.
“Sama seperti warga binaan yang lain, selama masa itu wajib ikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran, baik itu pelanggaran umum maupun khusus. Kalau sampai terjadi, maka program Cuti Bersyaratnya akan kita cabut dan dikembalikan lagi ke dalam Lapas,” tegas Rika.
Terkait izin bekerja atau aktivitas syuting di luar kota, Ijonk diharuskan melakukan koordinasi dan mendapatkan izin dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Nah itu nanti berkoordinasi dengan PK-nya. Nanti pertimbangannya dari sana,” pungkasnya.
Saat ini, Jonathan Frizzy masih menyelesaikan proses administrasi akhir di Lapas Pemuda Tangerang sebelum nantinya melapor ke Bapas Tangerang untuk memulai masa bimbingannya.