Jonathan Frizzy Hirup Udara Bebas, Kalapas: “Langgar Aturan, Cuti Bersyarat Bisa Dicabut”
Aktor Jonathan Frizzy resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh program Cuti Bersyarat (CB) dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu (7/1/2026). Meski telah keluar dari sel tahanan, pria yang akrab disapa Ijonk ini masih memikul sejumlah kewajiban hukum hingga beberapa bulan ke depan.
Selama masa cuti bersyarat, Jonathan diwajibkan untuk rutin melakukan wajib lapor dan mengikuti bimbingan yang telah ditetapkan. Masa pengawasan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga statusnya benar-benar bebas murni pada 8 Maret 2026 mendatang.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi ini didasarkan pada penilaian perilaku selama masa penahanan. Jonathan dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif setelah menjalani masa pidana selama delapan bulan.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan pidananya dan memenuhi syarat cuti bersyarat. Jika selama masa tersebut melakukan pelanggaran sekecil apa pun, maka cuti bersyaratnya dapat dicabut,” ujar Yogi Suhara dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/1/2026).
Yogi menegaskan bahwa selama periode ini, Jonathan akan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pemasyarakatan guna memastikan narapidana dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat sebelum masa hukuman berakhir sepenuhnya.
Kilas Balik Kasus Liquid Vape Etomidate
Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari keterlibatannya dalam peredaran liquid vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Zat tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan disebut memiliki peran aktif dalam pengadaan serta pengawasan distribusi liquid tersebut. Ia juga diketahui mengatur jalur komunikasi dan logistik pengiriman barang dari luar negeri.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Oktober 2025. Dalam persidangan, Jonathan sempat membela diri dengan menyatakan bahwa keterlibatannya didasari oleh ketidaktahuan mengenai kandungan zat kimia di dalam vape tersebut, bukan niat untuk mengedarkan narkotika secara umum.
Meskipun sempat terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, vonis akhir hakim jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal. Kini, kepatuhan Jonathan terhadap aturan wajib lapor menjadi penentu kelancaran proses integrasinya hingga Maret mendatang.