Hiburan

Jubir PN Jakpus: “Agnez Mo Tidak Hadir Hingga Pemanggilan Ketiga” dalam Gugatan Hak Cipta

Penyanyi Agnez Mo kembali tidak menghadiri sidang gugatan pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja” yang diajukan oleh pencipta lagu Ari Bias. Ketidakhadiran Agnez Mo ini tercatat hingga pemanggilan ketiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 02 Januari 2026.

Selain Agnez Mo, PT Aneka Bintang Gading dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) juga tidak hadir dalam persidangan. Juru Bicara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sunoto, mengungkapkan bahwa hanya Tergugat PT Aneka Bintang dan Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memenuhi panggilan.

“Yang datang: Tergugat PT Aneka Bintang, dan Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Adapun Turut Tegugat I (Agnez Monika) dan Turut Tergugat III (Lembaga Menejemen Kolektif Karya Cipta Indonesia) tidak hadir hingga pemanggilan ketiga,” kata Sunoto pada Jumat (2/1/2025).

Sunoto berharap agar seluruh pihak yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pada sidang berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pemberian kesempatan kepada Turut Tergugat II untuk menyerahkan dokumen legal standing.

“Selasa, 6 Januari 2026: Agenda Memberikan kesempatan Turut Tergugat II menyerahkan dokumen legal standing,” lanjut Sunoto.

Detail Gugatan Pelanggaran Hak Cipta

Gugatan Ari Bias terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada 21 November 2025. Sunoto menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai penggugat.

Dalam perkara ini, PT Aneka Bintang Gading ditetapkan sebagai tergugat utama. Sementara itu, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) berstatus sebagai turut tergugat.

“Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai penggugat,” ujar Sunoto saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Senin (1/12/2025).

Inti pokok gugatan Ari Bias adalah dugaan pelanggaran hak cipta, khususnya hak ekonomi dan hak moral pencipta. “Inti pokok gugatannya adalah pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” tegas Sunoto.

Ari Bias mempersoalkan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser komersial tanpa izin dan tanpa pencantuman namanya sebagai pencipta. Ketiga konser tersebut diselenggarakan pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000. “Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” terang Sunoto.

Riwayat Gugatan Sebelumnya

Sebelumnya, Ari Bias juga pernah mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo dalam perkara serupa. Kala itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1.500.000.000 untuk tiga pertunjukan. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.