Kaleidoskop 2025: Empat Artis Indonesia Kembali Terjerat Narkoba, Termasuk Fariz RM dan Ammar Zoni
Sepanjang tahun 2025, dunia hiburan Indonesia kembali diwarnai kabar penangkapan sejumlah selebritas terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Empat nama besar harus berurusan dengan hukum, bahkan tiga di antaranya merupakan residivis yang kembali terjerat barang haram tersebut. Kasus-kasus ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam upaya pemberantasan narkoba di kalangan figur publik.
Fariz RM: Penangkapan Keempat Sang Legenda Musik
Musisi senior Fariz Rustam Munaf, atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM, kembali membuka lembaran hitam di awal tahun 2025. Pelantun lagu “Barcelona” ini ditangkap untuk keempat kalinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Februari 2025. Fariz diamankan di sebuah lokasi di Bandung, Jawa Barat, sebelum kemudian digelandang ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram. Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 800 juta pada September 2025. Fariz RM sempat mengungkapkan bahwa “beban popularitas menjadi salah satu pemicu dirinya kembali menyentuh barang haram tersebut.”
Fachri Albar: Kasus Ketiga dan Vonis Rehabilitasi
Hanya berselang dua bulan setelah kasus Fariz RM, aktor Fachri Albar kembali diciduk polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025, di kediamannya yang berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ini merupakan kali ketiga putra rocker legendaris Ahmad Albar tersebut tersandung kasus serupa, setelah sebelumnya pada tahun 2007 dan 2018.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan Fachri Albar cukup beragam, meliputi 0,65 gram sabu, 1,11 gram ganja, 3,96 gram kokain, serta 27 butir pil Alprazolam yang termasuk dalam golongan psikotropika. Pengadilan kemudian memutuskan agar Fachri Albar menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Ammar Zoni: Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Besi
Kabar mengejutkan datang dari Ammar Zoni yang saat itu masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba akibat kasus narkoba sebelumnya. Mantan suami Irish Bella ini kembali ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2025 karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam rutan.
Sebagai sanksi tegas dan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikannya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Sidang perkara kasus peredaran narkoba ini digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Ammar Zoni sempat mengeluhkan segala keterbatasan selama menjalani sidang dari Nusakambangan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Onadio Leonardo: Rehabilitasi Bersama Sang Istri
Menjelang akhir tahun, musisi sekaligus presenter Onadio Leonardo, atau akrab disapa Onad, diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan di kediamannya di Tangerang Selatan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia.
Dari hasil tes urine, Onad dinyatakan positif menggunakan ganja dan ekstasi, sementara sang istri menunjukkan hasil negatif. Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Onadio Leonardo diwajibkan menjalani program rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, Jakarta Selatan.