Hiburan

Kuasa Hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar: “Klien Kami Biasa Saja, Kok Bisa Difitnah Seperti Ini?”

Aktor Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual oleh seorang wanita bernama Friceilda Prillea atau Icel pada Jumat, 29 Desember 2025. Laporan ini mencuat setelah Anrez dituding lepas tanggung jawab atas kehamilan Icel.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Anrez, Ramzy Brata Sungkar, menyatakan kliennya dalam kondisi baik dan tidak terpengaruh secara berlebihan. “Biasa saja, sama sekali biasa saja,” kata Ramzy melalui pesan singkat pada Jumat, 2 Januari 2026.

Ramzy menjelaskan, ketenangan Anrez muncul karena kliennya merasa peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia menilai terdapat narasi yang keliru dalam laporan tersebut. “Kenapa (tenang)? Karena tidak seperti yang diberitakan kejadiannya. Cuma lebih ke banyak istigfar saja, kok bisa difitnah seperti ini,” ujar Ramzy.

Lebih lanjut, Ramzy membantah tudingan bahwa Anrez tidak bertanggung jawab. Menurut Anrez, tuntutan dari pihak Icel dinilai berlebihan dan bersifat memaksa. “Garis besarnya, Anrez sangat bertanggung jawab. Hanya saja, permintaan dari pihak sebelah berlebihan dan memaksa,” ucapnya.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak Anrez, Ramzy belum memberikan kepastian. Ia mengatakan, langkah tersebut akan diambil jika tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. “Kalau tidak ada titik temu, pasti ada dong,” kata Ramzy.

Ramzy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Anrez belum menerima surat panggilan atau undangan klarifikasi dari kepolisian. Hal itu masih menunggu proses administrasi dari laporan yang telah dibuat. “Belum. Kalau melihat tanggal laporan polisi mereka, estimasinya dua minggu ke depan baru akan ada undangan klarifikasi dari pihak kepolisian kepada terlapor,” tutur Ramzy.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/9510/XI1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman hukuman pidana mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.