Kuasa Hukum Bantah Anrez Adelio Lepas Tanggung Jawab dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Kuasa hukum aktor Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, membantah tegas tudingan bahwa kliennya lepas tanggung jawab terkait laporan dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut dilayangkan oleh Friceilda Prillea atau Icel ke Polda Metro Jaya.
“Garis besarnya, Anrez sangat bertanggung jawab,” ujar Ramzy melalui pesan singkat pada Jumat (2/1/2026).
Menurut Ramzy, Anrez justru menilai tuntutan yang disampaikan oleh pihak Icel bersifat berlebihan dan terkesan memaksa. “Hanya saja, permintaan dari pihak sebelah berlebihan dan memaksa,” ucap Ramzy.
Ramzy juga menyoroti adanya narasi keliru dalam laporan yang disampaikan pelapor. Ia menyebut kliennya merasa difitnah atas tudingan yang diarahkan kepadanya. “Kenapa (tenang)? Karena tidak seperti yang diberikan (mereka) kejadiannya. Cuma lebih ke banyak istigfar saja, kok bisa difitnah seperti ini,” jelas Ramzy.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, Ramzy belum memberikan kepastian. Pihaknya masih menunggu perkembangan perkara tersebut dan membuka peluang penyelesaian apabila terdapat titik temu antara kedua belah pihak. “Kalau tidak ada titik temu, pasti ada dong,” kata Ramzy.
Ramzy turut mengungkapkan bahwa hingga kini Anrez belum menerima surat panggilan maupun undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Menurutnya, proses tersebut masih menunggu tahapan administrasi dari laporan yang telah dibuat.
“Belum. Kalau melihat tanggal laporan polisi mereka, estimasinya dua minggu ke depan baru akan ada undangan klarifikasi dari pihak kepolisian kepada terlapor,” tutur Ramzy.
Sebagai informasi, Anrez dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual pada 29 Desember 2025. Anrez dituding lepas tanggung jawab atas kehamilan Icel. Kasus ini resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/9510/XI1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman hukuman pidana mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.