Kuasa Hukum RF Desak Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, Kembalikan Dana Investasi Rp 400 Juta Sebelum 5 Januari 2026
Investor RF memberikan batas waktu hingga Minggu, 5 Januari 2026, kepada Rully Anggi Akbar (RAA), suami komedian Boiyen, untuk menunjukkan iktikad baik dalam mengembalikan dana investasi senilai hampir Rp 400 juta. Jika tidak ada respons positif, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana dan perdata.
“Kami berharap kepada saudara RAA, dimulai dari sekarang sampai batas waktu tanggal 5 Januari 2026, kami menunggu iktikad baiknya,” kata Santo Nababan, kuasa hukum RF, seperti dikutip dari Intens Investigasi pada Sabtu (3/1/2026).
Santo menegaskan bahwa kliennya menuntut pengembalian dana sesuai janji dalam proposal investasi. “Untuk segera membayar, segera melunasi, segera memberikan yang sesuai dengan hak-hak klien kami sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal. Nilai proposal itu kurang lebih Rp 400 (juta) lah kira-kira,” lanjutnya.
Pertemuan dengan Rully Anggi Akbar
Setelah melayangkan somasi, Santo Nababan mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Rully Anggi Akbar. Dalam pertemuan tersebut, RAA meminta waktu hingga 15 Januari 2026 untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kita sudah bertemu langsung dengan RAA di salah satu tempat minum kopi,” ungkap Santo. “Beliau menyampaikan akan segera menyelesaikan, minta waktu sampai tanggal 15 Januari 2026. Dan klien kami sesudah saya hubungi, ya mengatakan bahwa waktu yang diberikan itu hanya pada tanggal 5 Januari 2026,” imbuhnya.
RF tetap bersikukuh dengan batas waktu 5 Januari 2026 lantaran menilai Rully tidak dapat memberikan kepastian mengenai janjinya di tanggal 15 Januari. “Lagian kemarin juga yang bersangkutan, RAA, tidak bisa memberikan jaminan, tidak bisa memberikan kepastian apakah tanggal 15 itu juga akan diberikan sebagaimana yang dijanjikan hak-hak klien kami,” ucap Santo.
Ancaman Hukum Pidana dan Perdata
Santo Nababan menegaskan, jika Rully Anggi Akbar tidak menunjukkan itikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke jalur hukum. “Yang jelas kalau ini tidak ada respons yang baik iktikad yang baik kami, dari tim hukum klien kami akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata,” ujar Santo.
Ia menambahkan, “Ada dua. Kami juga akan mengambil pidananya pasal 378 dan pasal 372,” merujuk pada pasal tentang penipuan dan penggelapan.
Saat pertemuan untuk penyelesaian masalah ini, komedian Boiyen disebut tidak terlihat mendampingi Rully Anggi Akbar.
Kronologi Kasus Investasi
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada tahun 2023, ketika Rully Anggi Akbar menawarkan proposal investasi di bidang kuliner bernama Sateman Indonesia. Usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, ini dijanjikan akan memberikan keuntungan besar bagi investor dengan skema pembagian hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Tergiur dengan tawaran tersebut, RF menginvestasikan dana awal sebesar Rp 200 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, pembagian hasil yang diterima tidak sesuai janji dan jumlahnya terus mengecil, meskipun usaha Sateman Indonesia masih berjalan lancar.
Sejak menginvestasikan uangnya pada tahun 2023, RF hanya menerima pengembalian dana sebanyak empat kali. “Jadi tahun 2023 itu tiga kali,” ungkap Santo. “Tahun 2024 sekali, itu bulan Januari,” imbuhnya.