Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tepis Isu Aura Kasih, Ungkap Masalah Komunikasi Jadi Pemicu Cerai
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, secara tegas membantah rumor adanya pihak ketiga di balik keretakan rumah tangga kliennya dengan Atalia Praratya. Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang sempat menyeret nama artis Aura Kasih dalam pusaran perceraian tersebut.
Wenda menjelaskan bahwa faktor utama yang memicu perpisahan pasangan tersebut adalah kendala komunikasi. Menurutnya, hubungan komunikasi antara Ridwan Kamil dan Atalia sudah tidak berjalan harmonis dalam beberapa waktu terakhir.
Bantahan Keterlibatan Pihak Ketiga
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), Wenda menegaskan bahwa tidak ada bukti atau pembahasan mengenai orang ketiga dalam berkas persidangan.
“Di dalam materi gugatan tidak ada kaitannya dengan apa pun, termasuk inisial-inisial yang beredar. Tidak ada pembahasan mengenai keterlibatan pihak ketiga,” ujar Wenda kepada awak media.
Ia kembali menekankan bahwa alasan mendasar gugatan cerai tersebut murni karena masalah internal komunikasi. “Penyebabnya adalah komunikasi yang jalannya sudah kurang baik,” tambahnya.
Kesepakatan Privat dan Putusan E-Court
Selain alasan perceraian, Wenda juga menyinggung adanya sejumlah poin kesepakatan antara Ridwan Kamil dan Atalia yang bersifat tertutup. Kesepakatan tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak dan disahkan oleh majelis hakim.
“Putusan lainnya antara Pak RK dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” tutur Wenda menjelaskan kerahasiaan poin-poin tersebut.
Terkait urusan domestik lainnya seperti pembagian harta gana-gini dan hak asuh anak, Wenda memastikan semuanya telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Sudah ada kesepakatan untuk pemisahan harta bersama,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah diputus melalui sistem elektronik atau e-court. Hal ini membuat detail putusan tidak tersedia untuk konsumsi publik secara luas.
“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan.
Sebagai informasi, Atalia Praratya resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil pada Desember 2025 lalu, setelah bertahun-tahun membina rumah tangga bersama.