Hiburan

LMKN Siapkan Data untuk Bantah Tudingan Penyelewengan Dana Royalti Rp 14 Miliar ke KPK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas LMKN, Aji Mohammad Mirza Ferdinand Hakim atau yang akrab disapa Icha, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah klarifikasi resmi.

Icha menegaskan bahwa LMKN akan segera menggelar jumpa pers untuk memberikan penjelasan menyeluruh berdasarkan data yang mereka miliki. Langkah ini diambil guna merespons tudingan dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) yang menyebut adanya dana belasan miliar rupiah yang diduga diambil secara paksa.

LMKN Siapkan Jumpa Pers

Menurut Icha, transparansi menjadi prioritas lembaga dalam menghadapi persoalan ini. Ia memastikan seluruh jawaban atas tuduhan tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik dalam waktu dekat.

“Kita akan adakan jumpa pers dalam waktu dekat ini dengan data, sehingga bisa menjawab semuanya,” tulis Icha melalui pesan singkat, Kamis (8/1/2026).

Terkait laporan yang dilayangkan ke lembaga antirasuah, Icha mengaku tidak keberatan. Ia menilai pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara atau kelompok yang merasa ada kejanggalan dalam tata kelola lembaga publik.

“Tentang hal yang dituduhkan dan kemudian dilaporkan ke KPK atau di mana pun, silakan saja,” tambah Icha.

Klaim Sesuai Aturan Undang-Undang

Lebih lanjut, Icha menekankan bahwa operasional LMKN dalam mengumpulkan royalti musik selama ini selalu berpijak pada regulasi yang berlaku. Ia membantah adanya praktik di luar koridor hukum dalam pengelolaan dana yang menjadi hak para pencipta lagu tersebut.

“Karena sampai detik ini kami masih menjalankan aturan yang ada,” tutur Icha menegaskan posisi lembaga.

Persoalan ini bermula ketika Garputala mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2026). Mereka melaporkan adanya dugaan penarikan paksa dana milik pencipta lagu oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dugaan Dana Rp 14 Miliar

Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa nilai dana yang dipersoalkan mencapai angka yang sangat signifikan bagi para pekerja seni. Dana tersebut diklaim sebagai hak para pencipta lagu yang seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel.

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” kata Ali Akbar saat memberikan keterangan di KPK.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Garputala mengklaim membawa aspirasi dari sekitar 60 pencipta lagu nasional, termasuk nama-nama besar seperti Rento Saky yang dikenal lewat lagu “Tenda Biru” hingga Eko Saky pencipta lagu “Jatuh Bangun”.