Hiburan

Materi ‘Mens Rea’ Soal Tambang Ormas Berbuntut Panjang, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan dua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Laporan tersebut dipicu oleh materi dalam pertunjukan komedi tunggalnya yang bertajuk Mens Rea, yang dinilai mengandung unsur fitnah dan merendahkan institusi keagamaan.

Pelapor, Rizki Abdul Rahmad Wahid dari Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan bahwa materi yang dibawakan Pandji dalam acara di Indonesia Arena pada Agustus 2025 tersebut telah memicu kegaduhan. Menurutnya, narasi yang dibangun Pandji, terutama setelah diunggah ke platform Netflix, berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa,” kata Rizki Abdul Rahmad Wahid.

Tudingan Politik Balas Budi

Rizki menyoroti pernyataan Pandji yang mengaitkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada NU dan Muhammadiyah sebagai bentuk imbalan politik. Ia menilai komika tersebut tidak menyertakan bukti konkret atas tuduhan yang dilontarkan di atas panggung.

“NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi, sehingga memperoleh pengelolaan tambang. Ini statement sangat jelas sekali,” ujar Rizki. Ia menambahkan, “Dia menyebutkan NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politk praktis lalu kemudian mendapatkan pengelolaan tambang, ini tidak disertakan bukti konkrit oleh Pandji.”

Keresahan ini tidak hanya dirasakan oleh kalangan Nahdliyin, tetapi juga oleh Aliansi Muda Muhammadiyah. Rizki menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat merugikan nama baik kedua organisasi besar tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Dalam laporannya, Rizki menjerat Pandji Pragiwaksono dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berikut adalah rincian pasal yang digunakan:

PasalKeterangan
Pasal 300 KUHPTindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.
Pasal 301 KUHPTindak Pidana terkait penghinaan terhadap simbol atau institusi keagamaan.

Isi Materi yang Dipersoalkan

Materi yang menjadi objek laporan berkaitan dengan analogi “politik balas budi” yang disampaikan Pandji. Dalam pertunjukan tersebut, ia secara spesifik menyebutkan keterlibatan ormas dalam pengelolaan tambang.

“Ada yang ngerti politik balas budi? Gua kasih lo sesuatu, tapi lo kasih gua sesuatu lagi,” kata Pandji dalam potongan materi tersebut. Ia melanjutkan, “Emang lo pikir kenapa NU dan Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Kenapa kira-kira? Karena diminta suaranya, gua kasih sesuatu yang lo suka, happy lah. Ormas agama ngurus tambang? Happy lah. Dan, biar kita adil, sebenarnya tidak hanya ormas Islam saja, semua ormas agama ditawarin, tapi agama lain nolak.”

Pandji juga memberikan komentar mengenai respons ormas Islam terhadap tawaran tersebut. “Ormas Islam, Alhamdulillah, rezeki anak soleh, masak ditolak? Ini pasti karena aku rajin shalat, rezeki anak soleh nih, diambil guys,” lanjutnya.

Selain NU dan Muhammadiyah, Pandji sempat menyinggung organisasi lain dalam materinya. “Gue denger-denger HKBP nolak. HKBP bilang, mohon maaf ini ngurus lapo ribet banget apalagi ngurus tambang, capek gua,” pungkasnya.