Mediasi Richard Lee dan Doktif Batal Digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Keduanya Absen
Proses mediasi antara Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Doktif, batal digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2026). Keduanya dijadwalkan untuk bertemu dalam upaya mediasi hari ini, namun pantauan di lokasi menunjukkan baik Richard Lee maupun Doktif tidak hadir memenuhi panggilan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menjadwalkan ulang panggilan untuk keduanya. “Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka,” kata Kompol Dwi saat dihubungi awak media, Selasa (6/1/2026).
Saling Lapor dan Status Tersangka
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif telah memasuki babak baru, di mana keduanya saling melaporkan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Laporan Doktif terdaftar pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari mendatang. “Dia minta reschedule apabila tidak datang 7 Januari, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah itu,” tambah Kombes Reonald.
Di sisi lain, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Doktif menuding Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, setelah penyelidikan, Richard Lee berhasil memberikan bukti kepemilikan SIP tersebut.
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar, menjelaskan dasar penetapan tersangka Doktif. “Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo Fazar Akbar.