Hiburan

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp 2,1 Miliar, Sineas Ternama Hadir Beri Dukungan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang dihadiri Nadiem ini turut disaksikan sejumlah sineas ternama Indonesia yang datang memberikan dukungan moral.

Para sineas yang terlihat di lokasi antara lain Christine Hakim, Jajang C. Noer, Mira Lesmana, Riri Riza, dan Shanty Harmayn. Mereka duduk berdekatan dengan keluarga Nadiem, termasuk orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta sang istri, Franka Franklin.

Ari Yusuf, kuasa hukum Nadiem, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para seniman tersebut. “Ini merupakan dukungan moral besar buat Mas Nadiem. Karena memang mereka bisa melihat secara jernih bahwa Nadiem sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi,” tutur Ari Yusuf.

Nadiem Makarim akhirnya dapat hadir di persidangan setelah dua kali batal karena harus menjalani operasi di rumah sakit. Dalam dakwaannya, Nadiem disebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Bersama tiga terdakwa lain, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.