Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Salah Sebut Kejagung di Mens Rea Usai Dilaporkan ke Polda Metro
Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah kedapatan salah menyebut institusi hukum dalam materi special show terbarunya bertajuk “Mens Rea“. Kesalahan tersebut terjadi saat ia membahas kasus korupsi besar yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam penampilannya, Pandji justru menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai institusi yang menaungi Zarof Ricar, padahal seharusnya adalah Mahkamah Agung. Melalui unggahan di platform X, suami Gamila Arief ini mengakui kekeliruannya tersebut kepada publik.
“Maaf maaf gue salah sebut di panggung,” tulis Pandji Pragiwaksono sebagaimana dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Viral di Media Sosial dan Tayang di Netflix
Materi komedi yang dibawakan Pandji di Indonesia Arena tersebut menjadi sorotan setelah potongan videonya viral di media sosial. Salah satu bagian yang paling banyak dibahas adalah saat Pandji menyentil kasus Zarof Ricar yang diduga menimbun uang hingga Rp 1 triliun di kediamannya. Kesalahan penyebutan institusi ini awalnya dikoreksi oleh akun @heraloebss sebelum akhirnya diakui oleh sang komika.
Materi-materi dalam “Mens Rea” kini memang tengah menjangkau audiens yang lebih luas. Hal ini terjadi setelah Pandji memutuskan untuk merilis rekaman pertunjukan tersebut melalui layanan streaming Netflix tanpa sensor. Keputusan ini memicu reaksi beragam dari berbagai lapisan masyarakat.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Buntut dari materi dalam pertunjukan tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh gabungan organisasi pemuda, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Rabu (7/1/2026) atas dugaan pencemaran nama baik.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor menilai bahwa materi komedi yang disampaikan Pandji telah melampaui batas. Ia menganggap pernyataan Pandji berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pihak pelapor:
- Materi dinilai menghina institusi atau kelompok tertentu.
- Pernyataan komika dianggap menyebabkan kegaduhan di ruang publik.
- Materi tersebut dinilai berpotensi memecah belah masyarakat.
- Menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Hingga saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Pandji sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan hukum yang menjeratnya selain permohonan maaf atas salah sebut institusi tersebut.