Perseteruan Richard Lee dan Dokter Detektif: Saling Lapor hingga Berujung Status Tersangka
Perseteruan antara dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), kini memasuki babak baru. Keduanya resmi menyandang status tersangka di dua institusi kepolisian berbeda setelah aksi saling lapor terkait ulasan produk kecantikan di media sosial.
Konflik hukum ini merupakan buntut dari ketegangan panjang yang melibatkan tuduhan serius, mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua figur publik tersebut terus berjalan secara paralel.
Richard Lee Tersangka Pelanggaran UU Kesehatan
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2024. Penetapan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Doktif dengan Nomor Laporan: LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Doktif melaporkan Richard Lee setelah melakukan uji mandiri terhadap produk dari klinik kecantikan Athena. Dalam laporannya, Doktif mengeklaim menemukan adanya ketidaksesuaian kandungan atau overclaim, dugaan pengemasan ulang (repackaging) produk secara ilegal, hingga keraguan atas sterilitas produk injeksi DNA Salmon.
Atas laporan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- UU Kesehatan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
- UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999.
Dokter Detektif Tersangka Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, dr. Samira Farahnaz alias Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Richard Lee dengan Nomor Laporan: LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Richard Lee menuding Doktif telah menyebarkan informasi bohong yang merugikan reputasi bisnisnya. Doktif menyebut bahwa klinik milik Richard beroperasi secara ilegal dan mengeklaim sang dokter tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Richard menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.
Penyidik menjerat Doktif dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah lima tahun, namun ia diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
Awal Mula Konflik di Media Sosial
Duduk perkara perseteruan ini bermula pada akhir 2024 saat Doktif muncul di platform TikTok dengan konten uji laboratorium produk skincare. Salah satu yang menjadi sasaran ulasannya adalah produk milik dr. Richard Lee, di mana Doktif secara terbuka menyebut adanya penipuan kandungan yang tidak sesuai label.
Richard Lee, yang selama ini dikenal vokal mengedukasi masyarakat mengenai krim berbahaya, merasa tuduhan tersebut merupakan serangan personal untuk menjatuhkan bisnisnya. Ia kemudian membalas dengan menantang validitas hasil uji lab Doktif dan mempertanyakan motif di balik konten tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengupayakan langkah mediasi antara kedua belah pihak. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing instansi kepolisian.