Hiburan

Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Kekerasan Seksual Aktor Anrez Adelio, Korban Hamil 8 Bulan

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan Friceilda Prillea atau Icel terhadap aktor Anrez Adelio. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat oleh saudari FA, perempuan berusia 27 tahun. “Benar, telah datang saudari FA, perempuan berusia 27 tahun, yang membuat laporan polisi nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).

Reonald menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. “Pelapor melaporkan kejadian yang waktu dan tempat kejadiannya berlangsung sejak 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025 di salah satu perumahan di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, Anrez Adelio disangkakan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidana untuk kasus ini adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta, yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual

Berdasarkan keterangan korban, Reonald mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi karena korban berada di bawah ancaman terlapor. “Secara singkat, pelapor selaku korban menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak sekitar September 2024 hingga Mei 2025,” kata Reonald.

Korban mengaku terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor karena diancam dengan video pribadi yang direkam tanpa sepengetahuannya. “Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor karena terlapor mengirimkan video hubungan tersebut yang direkam tanpa sepengetahuan korban,” lanjutnya.

Ancaman penyebaran video itu membuat korban tidak berdaya hingga akhirnya mengakibatkan kehamilan yang kini telah memasuki usia delapan bulan. “Akibat ancaman tersebut, korban terpaksa melakukan hubungan dengan terlapor hingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan,” ujar Reonald.

Lebih lanjut, Reonald menyebutkan bahwa saat korban diketahui hamil, terlapor inisial AP diduga meminta korban menggugurkan kandungannya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Friceilda Prillea. “Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh korban meminum obat untuk menggugurkan kandungan, tetapi korban inisial FA menolak,” kata Reonald.

Reonald juga mengungkapkan bahwa terlapor sempat membuat surat pernyataan untuk menikahi korban serta bertanggung jawab atas korban dan bayinya. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan. “Terlapor inisial AP sempat membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab terhadap korban dan bayinya. Namun faktanya, terlapor tidak menjalankan tanggung jawab tersebut,” tutur Reonald.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban turut melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan USG, surat pernyataan pertanggungjawaban, serta tangkapan layar percakapan dengan terlapor.