Hiburan

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anrez Adelio, Korban Dipaksa Aborsi

Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama artis Anrez Adelio. Laporan tersebut dilayangkan oleh Friceilda Prillea, atau yang akrab disapa Icel, yang mengaku dipaksa berhubungan intim dan disuruh menggugurkan kandungan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa laporan polisi ini teregistrasi dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025.

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual

Reonald menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan Icel berlangsung sejak 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025. Lokasi kejadian disebut berada di salah satu perumahan di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan korban, Icel mengaku terpaksa melayani hubungan layaknya suami istri dengan Anrez Adelio. Pemaksaan ini terjadi karena adanya ancaman penyebaran video pribadi Icel yang diduga direkam tanpa sepengetahuannya.

“Korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video pribadi, sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2026).

Setelah korban diketahui hamil, Anrez Adelio diduga kuat meminta Icel untuk meminum obat penggugur kandungan. Namun, Icel menolak permintaan tersebut.

“Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh korban meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban inisial FA menolak. Hal itu juga dilaporkan dan akan diproses lebih lanjut,” tambah Reonald.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam laporannya, Icel turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat aduannya. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan, surat pernyataan dari terlapor, foto terlapor, serta hasil pemeriksaan USG.

Atas dugaan tindak pidana ini, Anrez Adelio dilaporkan dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 300 juta, yang dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih dalam tahap menyusun rencana penyelidikan. Pihak-pihak terkait, termasuk Anrez Adelio, belum dijadwalkan untuk dipanggil.

“Untuk saat ini masih dilakukan administrasi perencanaan penyelidikan atas laporan polisi tersebut. Itu yang bisa kami sampaikan,” pungkas Reonald.