Hiburan

Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Tersangka, Doktif Juga Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Laporan Doktif Samira Farahnaz teregistrasi pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari mendatang.

“Dia minta reschedule apabila tidak datang 7 Januari, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah itu,” tambah Reonald.

Doktif Juga Jadi Tersangka dalam Laporan Richard Lee

Di sisi lain, Doktif Samira Farahnaz juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula ketika Doktif menuding Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, setelah proses penyelidikan, Richard Lee berhasil memberikan bukti bahwa ia memiliki SIP yang sah.

Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, menjelaskan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka Doktif.

“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo Fazar Akbar.