Hiburan

Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Tersangka, Doktif Samira Juga Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Dua dokter yang sebelumnya saling lapor, Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, kini sama-sama menyandang status tersangka dalam kasus hukum yang berbeda. Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, sementara Doktif Samira Farahnaz lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee.

Richard Lee Tersangka Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Penetapan status tersangka terhadap Dokter Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengonfirmasi hal tersebut. “Kami sampaikan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).

Reonald menjelaskan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Yang bersangkutan meminta reschedule ke tanggal 7 Januari. Apabila tidak datang pada tanggal tersebut, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” tambah Reonald.

Doktif Samira Farahnaz Tersangka Pencemaran Nama Baik

Di sisi lain, Doktif Samira Farahnaz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh Dokter Richard Lee dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. “Perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee dengan terlapor dokter Samira saat ini sudah masuk tahap tersangka. Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2025,” kata Dwi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut penyidik, kasus pencemaran nama baik ini berawal dari sejumlah konten yang diunggah Doktif melalui akun TikTok pribadinya. Konten-konten tersebut dinilai memuat pernyataan yang merugikan nama baik Richard Lee sebagai tenaga medis.

Doktif disebut menuding Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, dalam proses penyelidikan, Richard Lee dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah mengantongi SIP yang sah.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar, menjelaskan alat bukti yang ditemukan. “Sudah ada dua alat bukti, yakni dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan Dokter R tidak memiliki SIP di Palembang, sementara faktanya Dokter R telah memiliki izin SIP,” jelas Igo.

Atas perbuatannya, Doktif Samira Farahnaz disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga kini, aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk perkara pencemaran nama baik yang menjerat Doktif, Kompol Dwi Manggala Yuda menambahkan, “Sejauh ini, untuk perkara pencemaran nama baik, sebanyak 22 saksi telah kami periksa.”

Sementara itu, pendalaman terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee masih terus dilakukan oleh kepolisian.