Hiburan

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tak Tahan Richard Lee Meski Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Richard diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan pada Rabu (7/1/2026).

Meski dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, penyidik memiliki pertimbangan khusus untuk tidak menjebloskan Richard Lee ke sel tahanan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa sikap kooperatif menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.

Alasan Penilaian Kooperatif

“Terkait apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena penilaian dari penyidik (tersangka) hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Selain penilaian subjektif penyidik mengenai sikapnya, Richard Lee juga telah memberikan jaminan secara lisan untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia berjanji akan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

“Masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapan pun oleh penyidik,” lanjut Reonald menambahkan.

Kondisi Kesehatan Menurun Saat Pemeriksaan

Faktor lain yang menjadi pertimbangan penyidik adalah kondisi fisik Richard Lee yang menurun selama proses interogasi berlangsung. Richard dilaporkan mengalami kelelahan hebat sehingga pemeriksaan terpaksa dihentikan sebelum seluruh pertanyaan selesai diajukan.

Dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan oleh tim penyidik, Richard Lee hanya mampu menjawab hingga pertanyaan ke-73. “Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, (Richard Lee) merasa kurang enak badan. Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang sudah mungkin kelelahan ya,” kata Reonald.

Atas dasar pertimbangan kesehatan dan psikologis tersebut, penyidik menyudahi pemeriksaan pada tengah malam. Polisi berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan tambahan dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas perkara.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan

Walaupun tidak ditahan, Richard Lee tetap menyandang status tersangka dengan risiko hukum yang berat. Berikut adalah rincian pasal yang disangkakan kepada Richard Lee:

Undang-UndangPasalAncaman Pidana
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanPasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenPasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1Maksimal 5 tahun penjara

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun tersangka saat ini diperbolehkan pulang.