Hiburan

Polemik Rumah Tangga Insanul Fahmi: Inara Rusli Cabut Laporan, Mawa Tetap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, menegaskan bahwa keputusan Wardatina Mawa untuk tetap menempuh jalur hukum merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Pernyataan ini disampaikan Deddy di BSD, Tangerang, pada Rabu (31/12/2025), menanggapi polemik rumah tangga yang melibatkan kliennya.

Menurut Deddy, Indonesia adalah negara hukum, sehingga siapa pun berhak melapor ke polisi apabila merasa dirugikan atau terzalimi demi mencari keadilan dan kepastian hukum. “Karena saya katakan bahwa ini adalah negara hukum. Kita bukan negara kekuasaan atau negara rimba gitu. Jadi ketika dia merasa menjadi korban, dia membuat laporan polisi, ya itu harus kita hormati. Artinya dia lagi mencari satu proses keadilan dan kepastian hukum,” ujar Deddy.

Deddy menjelaskan, meskipun Inara Rusli telah mencabut laporannya terhadap Insanul Fahmi dan memilih jalur damai, hal tersebut tidak otomatis menghapus hak Mawa untuk melanjutkan proses hukum. Setiap pihak, kata dia, memiliki posisi dan kepentingan hukum masing-masing.

“Ketika dia tidak mau misalkan, tidak mau dipoligamikan, itu haknya dia. Dia kan punya alasan, kita enggak boleh memaksakan. Ya dengan dia merasa dirinya terzalimi, kemudian dia mencoba untuk mencari satu kepastian hukum, ya kita harus menghormati proses itu,” tegas Deddy.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di tengah polemik yang berkembang. Menurut Deddy, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Yang dipersangkakan saja belum tentu terbukti bersalah. Jadi jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” ucapnya.

Perkembangan Laporan Wardatina Mawa di Kepolisian

Terkait laporan Mawa di Polda Metro Jaya, Deddy menyebut kasus tersebut masih berada pada tahap gelar perkara. Tahap ini bertujuan untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari kepolisian.

“Kalau unsur pidananya terpenuhi, tentu akan naik ke penyidikan. Kalau tidak, maka cukup di tahap penyelidikan. Kita tunggu saja proses hukumnya,” kata Deddy.

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap dimungkinkan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi kepolisian. Namun, keputusan untuk berdamai atau melanjutkan proses hukum sepenuhnya berada di tangan para pihak. “Damai itu difasilitasi, bukan dipaksakan. Pada akhirnya, pilihan Mbak Mawa untuk melapor atau berdamai harus sama-sama kita hormati,” tutur Deddy.

Respons Inara Rusli dan Upaya Mediasi

Di sisi lain, Inara Rusli menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan Wardatina Mawa (WM) di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Daru Quthny, mengatakan bahwa kliennya berniat bertemu secara langsung dengan Mawa untuk membicarakan perdamaian.

Latar Belakang Kasus

Rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi berada di ujung tanduk pasca-dugaan perselingkuhan Insanul mencuat. Mawa telah melaporkan Insanul dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Adapun bukti yang diberikan kepada pihak penyidik antara lain:

  • Fotokopi akta nikah sah antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa.
  • Satu flashdisk berisi tujuh rekaman CCTV.
  • Fotokopi kartu keluarga atas nama Insanul Fahmi.
  • Tangkapan layar percakapan pesan langsung (DM) Instagram.
  • Surat keterangan resmi dari KUA yang menyatakan pernikahan IF dan WM tercatat secara negara.

Sementara itu, Insanul Fahmi mempermasalahkan cara perolehan bukti tersebut dan telah melaporkan dugaan akses ilegal (illegal access).